Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ancaman UU Kekarantinaan Kesehatan Dalam Berkampanye

30 September 2020   11:52 Diperbarui: 12 Oktober 2020   16:24 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: metro-online )

Polri seharusnya berani ikhlas bekerja demi hukum tanpa kawatir dicopot jabatannya karena dianggap menyentuh partai yang berkuasa karena melanggar UU Kekarantinaan. Pernyataan Humas Polri sungguh mengecewakan, meredupkan harapan masyarakat, memperlihatkan kepolisian tidak mandiri profesional bila berhadapan dengan kekuasaan. 

Pernyataan Polri melempar tanggung jawab penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan kepada KPU, merupakan pengingkaran fungsi polisi berdasarkan pasal 2  UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, sekaligus bukan tindakan simpatik. Dugaan polisi tajam ke rakyat biasa dan tumpul kepada yang berkuasa akan mengujud kalau Polri tidak berani untuk menegakkan pelanggar2 protokol kesehatan dalam rangka kampanye Pilkada.

Masa kampanye masih berlangsung hingga 5 Desember 2020, mari kita tunggu apakah Wakil Ketua DPRD Tegal merupakan pejabat yang pertama menjadi tersangka sekaligus yang terakhir bagi pelanggar protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun