Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyelisik Surat Cerai Soekarno dan Inggit dalam Perspektif Hukum Perkawinan

27 September 2020   17:14 Diperbarui: 9 Oktober 2020   10:34 5735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kolase foto wikipedia/instagram @postoreindo via Tribunnews.com

Soekarno dengan kesadaran tinggi membebankan kewajiban bekas suami pada dirinya dan kewajiban seperti ini  baru ada dalam UU Perkawinan yang lahir 29 tahun kemudian. 

Sementara pembelian rumah belum dimungkinkan karena ada aturan pemerintah Jepang (tahun 1943 Indonesia masih dijajah Jepang), akhirnya Soekarno sebagaimana butir 1 Surat Cerai menyewakan rumah untuk sementara di kota Bandung untuk Inggit Ganarsih.

Hebatnya lagi ketentuan-ketentuan dalam surat cerai yang berkewajiban dengan pembayaran uang, Soekarno dan Inggit Ganarsih menggunakan mata uang rupiah, padahal saat itu Indonesia belum merdeka.

Mereka memang pantas disebut orang hebat pahlawan kemerdekaan Indonesia, visi dan kesadaran kebangsaannya jauh melampaui umurnya. 

Sebelum merdeka mereka sudah paham dan menggunakan simbol-simbol negara yang berdaulat, salah satunya "mata uang".

Mata uang rupiah baru diatur untuk wajib digunakan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Soekarno dan Inggit Ganarsih telah melakukannya 66 tahun yang lalu sebelum Undang-Undang tentang Mata Uang berlaku.

Hutang Soekarno Kepada Inggit Ganarsih.

Ada satu point yang menarik dari isi surat cerai Soekarno dan Inggit Ganarsih yaitu butir 2 yang memuat pernyataan Soekarno berhutang sebesar 6.280 rupiah kepada Inggit Ganarsih.

Cara melunasinya akan dibayarkan 2.000 rupiah kontan (cash money), sisanya akan dicicil sebesar 50 rupiah per bulan selama 10 tahun.

Utang antara suami istri merupakan hal yang muskil terjadi, karena perkawinan akan mengakibatkan terjadinya percampuran harta.

Utang antara suami istri ibarat orang berhutang kepada dirinya sendiri. Kecuali dalam perkawinan terjadi pemisahan harta dengan cara membuat perjanjian perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun