Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandemi Covid-19 Merupakan Alasan Pemaaf untuk Keluar dari Daftar Hitam Cek Kosong Bank Indonesia

12 September 2020   13:29 Diperbarui: 12 September 2020   13:32 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Cek (Foto: depositphotos.com)

Di sebuah supermarket terkenal di Jakarta, berjalanlah seorang ibu muda, cantik  , mendorong trolley belanjaan sambil bercengkrama dengan putri kecilnya yang menggemaskan. Putrinya duduk di tempat yang tersedia di bagian tertentu di trolley tersebut.Sementara sambil terus berceloteh menjawab keinginan tahu putrinya,  tidak lupa tangannya terus dengan sigap menjangkau barang2 yang dibutuhkannya dari rak supermarket yang rapi. Setelah trolley penuh dengan barang2 kebutuhan sehari2 dan menurutnya telah terpenuhi semua kebutuhan belanja bulanannya hari itu, ibu muda tersebut kemudian mulai merapat ke antrian pembayaran di kasir. Ini adalah pemandangan lazim yang akan kita saksikan sehari2 di area perbelanjaan modern. Atau seorang pemuda berjalan kaki menuju warung yang juga sekaligus tetangga dekatnya mau membeli kopi dan gula. Bu Inah pemilik warung tersenyum senang memperlihatkan pipi tembamnya ketika menerima uang pembelian kopi dan gula pemuda tetangganya. Juga bukan merupakan peristiwa luar biasa, ini peristiwa yang ada disekeliling kita tiap hari. Berbelanja, jual beli adalah peristiwa yang dilakukan masyarakat modern.

Pada jaman sekarang, nyaris tidak ada manusia yang tidak melakukan transaksi jual beli. Jangan2 andapun  sedang bertransaksi jual beli saat ini.

Transaksi jual beli merupakan cara manusia untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk sosial (Zoon Politicon ; Aristoteles).
Melakukan pembayaran merupakan bagian transaksi jual beli yang merupakan hak penjual sekaligus merupakan kewajiban pembeli. Pembayaran bisa terlaksana dengan mudah karena manusia sudah menemukan alat pembayaran berupa "uang". Walaupun metode pembayarannya berbeda2, misal menggunakan credit card, debit card, ataupun tunai (cash money),  tetapi instrumennya tetap satu yaitu uang. Di negara Republik Indonesia mata uang yang diakui dan sah sebagai alat pembayaran, dinamakan Rupiah.


Sejauh pembayaran untuk kebutuhan personal yang nominalnya relatif sedikit, sebatas kapasitas dompet, melakukan pembayaran secara tunai tidaklah sulit. Kesulitan akan terjadi apabila mulai berbelanja kebutuhan perusahaan yang nominalnya ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Kebutuhan cara pembayaran lain merupakan suatu keniscayaan. Sangat tidak praktis untuk melakukan pembayaran kebutuhan perusahaan sejumlah ratusan juta atau miliaran dengan uang kontan (cash money). Selain tidak praktis juga tidak aman, bisa mengundang kejahatan perampokan.
Salah satu alternatif mengatasi kesulitan demikian dan sekaligus merupakan solusi adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan cek (cheqque). Cek adalah perintah tanpa syarat kepada Bank untuk melakukan pembayaran dalam jumlah tertentu dari pemilik rekening. Hanya dengan selembar cek yang ukurannya tak lebih luas dari uang Rp 1000,-, bisa melakukan pembayaran nominal sebesar ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Kesulitan akan membawa uang tunai dalam jumlah banyak dengan volume besar dan berat teratasi. Masak mau melakukan pembayaran 10 miliar rupiah, mesti digotong uangnya dengan truk kecil? Tidak perlu, hanya dengan membawa selembar cek yang bisa disimpan di kantong atau tas kecil, kemudian menyerahkan  kepada penjual, kesulitan langsung teratasi. Hal yang lebih penting lagi pembayaran aman dari perampokan dan kehilangan. Cek atas tunjuk, adalah jenis cek dengan cara menuliskan nama entity yang berhak menerimanya. Walaupun cek atas tunjuk tidak sengaja tercecer ditemukan orang lain atau lebih parah lagi dicopet orang, bukanlah suatu masalah. Pencuri atau penemu cek tidak akan bisa mencairkan cek tersebut di bank penerbit cek. Cek hanya bisa dicairkan atau dikirim via kliring Bank Indonesia ke rekening yang entity yang namanya tercantum di permukaan lembar cek.


Pembayaran dengan cek dilindungi oleh Undang2. Cek diatur sejak dari Pasal 178 sampai dengan 229 Kitab Undang Hukum Dagang.
Ada lagi keuntungan lain, pembayaran menggunakan cek, yaitu gengsi. Karena tidak semua orang bisa membuka rekening koran di bank yang merupakan persyaratan untuk memperoleh cek. Persyaratan untuk membuka rekening koran jauh lebih rumit dan jauh lebih banyak syaratnya dibandingkan membuka rekening tabungan biasa. Hanya orang tertentu yang bisa punya buku cek (berisi lembaran cek) sehingga bisa menerbitkan cek untuk melaksanakan pelunasan pembayaran yang merupakan kewajibannya. Masyarakat beranggapan, hanya orang2 kaya melintir yang bisa punya buku cek.

Persamaan dan Perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro

Selain cek dikenal juga Bilyet Giro sebagai instrumen pembayaran. Secara sepintas sukar untuk membedakan kedua instrumen antara cek dan bilyet giro karena secara fisik nyaris sama, baik bentuk dan ukurannya. Malah setiap orang yang membuka rekening giro di bank, akan diberikan 2 buku. Buku pertama, buku cek yang berisi sejumlah lembaran cek. Buku berikutnya, bilyet giro yang juga berisi beberapa lembar bilyet giro.


Saat ini perbedaan antara cek dan bilyet sebatas teori yang hanya menarik dibahas dalam mata pelajaran Hukum Dagang di Fakultas Hukum, misal perbedaan masa daluarsanya. Cek merupakan surat berharga yang diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang sedangkan bilyet giro surat yang berharga yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro. Jadi perbedaanya hanya sebatas dimana diatur, Cek diatur dalam Kitab Undang2 Hukum Dagang, Bilyet Giro diatur oleh SK Gubernur BI.


Perbedaan berikutnya, cek merupakan perintah tanpa syarat kepada bank untuk melakukan pembayaran oleh pemilik rekening. Sedangkan Bilyet Giro merupakan perintah pemindah bukuan kepada bank dari pemilik rekening. Akibatnya ada sedikit perbedaan antara cek dan bilyet giro. Cek bisa diuangkan/dicairkan langsung oleh pemegang cek, setiap saat, tanpa mempertimbangkan tanggal yang tercantum pada cek. Sedangkan bilyet giro tidak bisa, harus melalui kliring Bank Indonesia, sesuai dengan tanggal jatuh temponya.Tapi perbedaan ini tidak mutlak karena cek atas tunjuk (ditulis nama tujuan pemberian cek), juga tidak bisa dicairkan pembawa cek. Kecuali melalui mekanisme kliring Bank Indonesia sebagaimana Bilyet Giro.

Sebetulnya pernah pada satu masa ada perbedaan signifikan antara Cek dan Bilyet Giro yaitu ketika diundangkannya Undang2 No 17 tahun 1964 tentang Larangan Pembukaan Cek Kosong. Sesuai dengan Pasal 3 UU tersebut pembukaan cek kosong merupakan kejahatan, malah termasuk kejahatan luar biasa karena ancamannya bisa hukuman mati. Oleh karena situasi dan kondisi di tengah masyarakat mengalami perubahan, maka UU tersebut kemudian dicabut dengan Perpu Nomor 1 tahun 1971, sehingga UU tersebut tidak berlaku sejak saat itu. Akibatnya membuka cek kosong tidak serta merta merupakan kejahatan lagi, namun mesti dilihat secara komprehensif seluruh perbuatan yang menyertainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun