Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Seluk-beluk Force Majeure dan Relevansinya di Tengah Covid-19

27 Agustus 2020   06:43 Diperbarui: 1 September 2020   09:23 1640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat (Foto : Bening Air Telaga)

Para pihak bisa berunding untuk mencari solusi mengatasi keadaan force majeure. Misalnya pihak bank tentunya tidak mau menerima kerugian karena adanya penundayaan pembayaran, kehilangan penghasilan dari pembayaran bunga. Sehingga akan dicari win-win solution dengan cara rechedulling, restructuring, reconditioning. 

Pembeli ticket promo walau sesuai aturan seharusnya ticket hangus, dapat menuntut reschedulling terhadap jadwal penerbangan. Pemilik mall walau sadar tenantnya kesulitan membayar sewa, tetap minta jadwal kepastian pembayaran untuk merencanakan arus kas perusahaan. Penerbit kartu kredit bila berhadapan dengan pemegang kartu bisnis terkait bisa memberi waktu beberapa bulan untuk menunda cicilan.

Force majeure merupakan keadaan yang luar biasa, kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi bisa tertunda atau hapus sama sekali. Pendemi Covid19 merupakan salah satu peristiwa yang luar biasa mempengaruhi kehidupan manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun