Mohon tunggu...
Hand Made Teacher
Hand Made Teacher Mohon Tunggu... -

Referensi Pendidikan dan Media Pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengajuan NUPTK Non PNS Tahun Pelajaran 2015/2016 di Padamu Negeri

2 Mei 2015   14:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:27 7622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut : Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali. 2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri) 3. Cetak Portofolio terbaru 4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1 5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya). Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut: 1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali. 2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta) 3. Cetak Portofolio 4. Copy Akte Pendirian Yayasan 5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1 6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010). Mengikuti petunjuk yang tersedia, Pendidik akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. Silakan perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru. Alur Pengajuan NUPTK: Berikut panduan singkat Ajuan NUPTK Baru : 1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/ Pengajuan NUPTK 1:

2. Isikan Email/PegID dan Password dengan benar Pengajuan NUPTK 2:
3. Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK Pengajuan NUPTK 3:
4. Lengkapi syarat yang muncul pada sistem, klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap. Pengajuan NUPTK 4:
5. Mendapatkan S06C, serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Pengajuan NUPTK 5:
6. Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun