Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Mempermudah UMKM

2 Juli 2020   06:12 Diperbarui: 2 Juli 2020   06:15 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah terus berupaya mendukung pengembangan UMKM nasional, serta bersama DPR terus melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab, salah satunya terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta koperasi.

Keberadaan RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan dan investasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Pasalnya, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-73 secara global dalam kemudahan berbisnis, bahkan berada di peringkat ke-6 dibandingkan negara-negara di kawasan Asean di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, dan Vietnam.

Dengan dilatarbelakangi visi-misi Presiden, sudah tepat bahwa upaya meningkatkan daya saing investasi itu sangat penting, terutama untuk sektor UMKM dengan beberapa poin tersepakati antara lain terkait proses perizinan yang kini sudah terintegrasi.

Pada sektor UMKM, terdapat dua proses perizinan yang terintegrasi, yakni perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha, dan serta perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut, bahkan akan diberi subsidi oleh negara.

Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), untuk sektor UMKM yang tadinya harus dilakukan oleh minimal dua orang, dalam RUU Cipta Kerja ini dapat didirikan oleh satu orang. Pembahasan materi RUU Cipta Kerja juga telah mengarah pada kebijakan fiskal di sektor UMKM dengan tarif PPh final saat ini 0,5 persen, harapannya dapat turun hingga 0,2 persen.

Sektor UMKM menjadi salah satu lini ekonomi penting karena mampu menyerap tenaga kerja hingga 90 persen, sehingga dengan RUU Cipta Kerja sektor UMKM dapat lebih mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja, mempercepat pertumbuhan UMKM di dalam negeri, serta mendukung program-program pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Indonesia.

Dalam membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, RUU Cipta Kerja dituntut agar segera disahkan sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi khususnya bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi. Kemudian, RUU Cipta Kerja bagi sektor UMKM juga diarahkan pada peningkatan daya saing Indonesia dalam kemudahan berbisnis di dalam negeri.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat berdampak luas bagi kemajuan Indonesia, terutama dapat membantu UMKM mampu tumbuh dan berkembang lebih cepat. BerbagaikKemudahan dan kepastian usaha tersebut tidak selayaknya hanya dipandang dari sisi kepentingan para pemodal besar ataupun asing dengan investasi skala besar berbasis pabrik, seperti gambaran resistensi kelompok buruh terhadap RUU Cipta Kerja selama ini. 

Perumusan RUU tersebut justru lebih mengedepankan eksistensi para pelaku usaha lokal dan wirausaha baru untuk dapat meningkatkan daya saing bisnis serta menghasilkan produk yang kompetitif, sehingga dapat bersaing di pasar nasional maupun global. Kemajuan sektor UMKM nasional nantinya tidak hanya akan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi Indonesia sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun