Mohon tunggu...
Hana Sajida
Hana Sajida Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh PayLater di Masyarakat dan Pandangan Islam terkait PayLater

18 Juni 2021   12:25 Diperbarui: 18 Juni 2021   12:50 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat dipermudah dengan hadirnya marketplace yang menawarkan pinjaman untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari baik itu makanan, pakaian, peralatan rumah tangga maupun kebutuhan lainnya.

Konsep utama dari fitur pembayaran PayLater ini ialah 'beli saat ini, bayar nanti'. Jual beli dengan metode konsumen mengambil barang dari penjual, kemudian di akhir periode dibayar total segala biayanya, disebut dengan jual beli istijrar. Istijrar berasal dari kata jarra -- yajurru yang artinya menyeret atau menarik. Karna konsumen mengambil barang dari penjual sedikit demi sedikit, sehabis itu ditotal di akhir waktu yang disepakati. Sehingga Istijrar ataupun PayLater diperbolehkan pada saat harga ditetapkan sesudah seluruh transaksi jual beli dilaksanakan relevan dengan ekonomi syariah dengan syarat-syarat tertentu.  

Membeli barang dengan menggunakan pembayaran PayLater sama artinya dengan Qardh. Qardh yaitu pinjam meminjam yang wajib dikembalikan pada waktu yang telah disepakati, yang diberikan kepada orang  lain  yang  mebutuhkan  dana  cepat. Qardh dapat berlaku dengan sah jika memenuhi Rukun dan syarat sah Qarh.

Rukun Qardh adalah sebagai berikut:

  • Pelaku akad
  • Muqtari (peminjam), pihak yang membutuhkan dana dalam praktik kredit ini adalah pengguna Shopee PayLater.
  • Muqri (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana atau yang memberi pinjaman adalah marketplace Shopeenya sendiri.
  • Objek akadnya yaitu dana yang diberikan oleh marketplace kepada pengguna PayLater, dengan besaran limit pinjaman telah ditentukan oleh pihak marketplace.
  • Tujuannya yaitu pihak pemberi pinjaman memberikan bantuan kepada peminjam atau dalam praktik kredit ini marketplace memberikan bantuan kepada pengguna PayLater untuk mendapatkan dana yang bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan.
  • Ijab dan kabul dalam praktik kredit ini, pengguna PayLater akan mendapatkan rincian peminjaman dana dari marketplace sesuai dengan berapa besar dana yang dibutuhkan pengguna PayLater dalam membayar tagihan belanja dan berapa besaran dana yang harus dikembalikan kepada pihak marketplace, besaran dana yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pihak marketplace dan disetujui oleh pihak pengguna PayLater. Ijab dan kabul antara pengguna PayLater dan marketplace akan tertulis pada laman kontrak pinjaman.

Kemudian syarat sah akad Qarh sebagai berikut:

  • Kerelaan kedua belah pihak

Kerelaan ini dapat di gambarkan ketika pengguna PayLater telah melakukan konfirmasi pembayaran tagihan belanja menggunakan metode pembayaran PayLater, dengan ketentuan ini berarti pengguna PayLater meminjam dana terlebih dahulu kepada marketplace serta akan dikembalikan sesuai dengan syarat yang diseleksi oleh pengguna PayLater. Kerelaan dari pihak marketplace dapat digambarkan ketika marketplace Shopee memberikan pinjaman dana kepada pengguna Shopee PayLater untuk berbelanja

  • Dana digunakan untuk sesuatu yang berguna serta halal. Pengguna PayLater meminjam dana dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan yang mendesak.


Dapat disimpulkan mengenai rukun dan sarat sahnya pada akad Qarh yang terjadi pada praktik kredit PayLater itu tidak ada yang dilanggar, semua unsur rukun dan syarat sah sudah dapat terpenuhi, sehingga jika dilihat dari akad Qarh pada praktik kredit PayLater sudah memenuhi rukun dan syarat sah tersebut. Oleh karena itu, islam memperbolehkan seseorang berbelanja dengan metode pembayaran PayLater.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun