Salah satu kasus transfer pricing yang paling dikenal di Indonesia adalah kasus PT Google Indonesia. Pada 2016, DJP memeriksa struktur pajak Google yang ternyata sebagian besar penghasilannya diklaim berasal dari Google Asia Pacific Pte. Ltd di Singapura. Akibatnya, pendapatan yang diperoleh dari Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia secara proporsional.
DJP akhirnya mengklaim bahwa Google telah melakukan praktik transfer pricing agresif dan memindahkan keuntungan ke Singapura. Setelah negosiasi panjang, Google akhirnya membayar sekitar Rp5 triliun atas tunggakan pajaknya di Indonesia (BBC, 2017).
Kasus lain adalah pemeriksaan transfer pricing terhadap perusahaan tambang multinasional, terutama dalam hal penjualan batu bara dan mineral ke afiliasi luar negeri. DJP menemukan bahwa harga jual ke afiliasi lebih rendah dibanding harga pasar sehingga negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.
5. Tantangan dan Solusi
a. Tantangan
Kurangnya Transparansi Data Global, Beberapa negara tidak memiliki perjanjian pertukaran data perpajakan yang efektif, sehingga menyulitkan DJP melacak struktur transaksi lintas negara.
Kompleksitas Struktur Multinasional, Entitas multinasional sering kali memiliki struktur kepemilikan dan transaksi yang sangat kompleks dan sulit dilacak.
Keterbatasan Kapasitas SDM DJP, Penanganan kasus transfer pricing memerlukan keahlian analisis keuangan dan hukum internasional yang tinggi, yang masih menjadi tantangan kapasitas DJP di tingkat daerah.