Mohon tunggu...
hanalutfiyahputri
hanalutfiyahputri Mohon Tunggu... Mahasiswa

memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memaknai Negara, Agama, dan Ideologi Politik dalam Kajian Fiqih Kontemporer

23 April 2025   14:16 Diperbarui: 23 April 2025   14:16 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era kolonial, banyak wilayah Muslim dijajah oleh kekuatan Eropa, yang memperkenalkan sistem hukum dan administrasi Barat. Ini menciptakan Ketegangan antara hukum Islam dan hukum kolonial

1. Kolonialisme: Kolonialisme mempengaruhi struktur politik dan hukum di negara-negara Muslim. Hukum kolonial sering kali menggantikan atau mengubah hukum syariah, menimbulkan respon dan adaptasi dari para ulama

2. Pascakolonial: Setelah memperoleh kemerdekaan, banyak negara Muslim

berupaya untuk mengintegrasikan kembali prinsip-prinsip Islam ke dalam sistem pemerintahan mereka. Beberapa negara seperti Arab Saudi menerapkan syariah secara penuh, sementara yang lain seperti Indonesia dan Malaysia mengadopsi model hibrida yang menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional modern

Era Kontemporer

Pada era kontemporer, hubungan antara negara dan agama dalam dunia Islam semakin beragam, dipengaruhi oleh globalisasi, modernisasi, dan gerakangerakan politik Islam

1. Negara Islam Modern: Beberapa negara seperti Iran dan Arab Saudi menegaskan identitas Islam mereka dalam konstitusi dan sistem hukum, mengintegrasikan syariah secara mendalam dalam pemerintahan

2. Negara Sekuler dengan Mayoritas Muslim: Negara-negara seperti Turki dan

Indonesia menerapkan sistem politik sekuler, namun tetap menghormati dan  mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat

3. Gerakan Politik Islam: Gerakan politik Islam seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) di Turki menunjukkan upaya untuk memperjuangkan penerapan hukum Islam melalui proses politik demokratis

Pandangan para sarjana FIQH kontemporer tentang Negara dan PemerintahUlama FIQH Modern telah memberikan berbagai pandangan dalam kaitannya dengan konsep -konsep negara bagian dan pemerintah dalam konteks modern. Pandangan ini mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan prinsip -prinsip Syariah ke dalam realitas politik, sosial dan ekonomi yang ada. Sehubungan dengan Indonesia, pandangan para sarjana FIQH kontemporer pada tahun sering memperhitungkan nilai Pancasila dan pluralisme agama masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun