Pada era kolonial, banyak wilayah Muslim dijajah oleh kekuatan Eropa, yang memperkenalkan sistem hukum dan administrasi Barat. Ini menciptakan Ketegangan antara hukum Islam dan hukum kolonial
1. Kolonialisme: Kolonialisme mempengaruhi struktur politik dan hukum di negara-negara Muslim. Hukum kolonial sering kali menggantikan atau mengubah hukum syariah, menimbulkan respon dan adaptasi dari para ulama
2. Pascakolonial: Setelah memperoleh kemerdekaan, banyak negara Muslim
berupaya untuk mengintegrasikan kembali prinsip-prinsip Islam ke dalam sistem pemerintahan mereka. Beberapa negara seperti Arab Saudi menerapkan syariah secara penuh, sementara yang lain seperti Indonesia dan Malaysia mengadopsi model hibrida yang menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional modern
Era Kontemporer
Pada era kontemporer, hubungan antara negara dan agama dalam dunia Islam semakin beragam, dipengaruhi oleh globalisasi, modernisasi, dan gerakangerakan politik Islam
1. Negara Islam Modern: Beberapa negara seperti Iran dan Arab Saudi menegaskan identitas Islam mereka dalam konstitusi dan sistem hukum, mengintegrasikan syariah secara mendalam dalam pemerintahan
2. Negara Sekuler dengan Mayoritas Muslim: Negara-negara seperti Turki dan
Indonesia menerapkan sistem politik sekuler, namun tetap menghormati dan  mengakomodasi prinsip-prinsip Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat
3. Gerakan Politik Islam: Gerakan politik Islam seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) di Turki menunjukkan upaya untuk memperjuangkan penerapan hukum Islam melalui proses politik demokratis
Pandangan para sarjana FIQH kontemporer tentang Negara dan PemerintahUlama FIQH Modern telah memberikan berbagai pandangan dalam kaitannya dengan konsep -konsep negara bagian dan pemerintah dalam konteks modern. Pandangan ini mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan prinsip -prinsip Syariah ke dalam realitas politik, sosial dan ekonomi yang ada. Sehubungan dengan Indonesia, pandangan para sarjana FIQH kontemporer pada tahun sering memperhitungkan nilai Pancasila dan pluralisme agama masyarakat.