Mohon tunggu...
hana
hana Mohon Tunggu... penulis lepas

penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tiga Terdakwa Kasus Perekrut Pekerja Migran Ilegal di Malang Divonis 1 Tahun 8 Bulan dan 2 Tahun

11 September 2025   12:06 Diperbarui: 11 September 2025   12:06 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Rabu (10/9/2025)

MALANG, BERITAKATA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Rabu (10/9/2025).

Ketiga terdakwa, HNR (45) selaku penanggung jawab fasilitas penampungan, DP (37) sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang, dan AB (34) yang bertugas sebagai perekrut lapangan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa.

"Untuk terdakwa HNR divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Mohamad Heriyanto pada Rabu (10/9/2025).

baca berita selengkapnya di beritakata.id :

Tiga Terdakwa Kasus Perekrut Pekerja Migran Ilegal di Malang Divonis 1 Tahun 8 Bulan dan 2 Tahun

https://beritakata.id/2025/09/11/tiga-terdakwa-kasus-perekrut-pekerja-migran-ilegal-di-malang-divonis-1-tahun-8-bulan-dan-2-tahun/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun