MALANG, BERITAKATA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Rabu (10/9/2025).
Ketiga terdakwa, HNR (45) selaku penanggung jawab fasilitas penampungan, DP (37) sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang, dan AB (34) yang bertugas sebagai perekrut lapangan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa.
"Untuk terdakwa HNR divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Mohamad Heriyanto pada Rabu (10/9/2025).
baca berita selengkapnya di beritakata.id :
Tiga Terdakwa Kasus Perekrut Pekerja Migran Ilegal di Malang Divonis 1 Tahun 8 Bulan dan 2 Tahun
https://beritakata.id/2025/09/11/tiga-terdakwa-kasus-perekrut-pekerja-migran-ilegal-di-malang-divonis-1-tahun-8-bulan-dan-2-tahun/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI