MALANG, BERITAKATA.id - Tiga terdakwa kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Hermin Naning Rahayu dengan pidana 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya, Dian Permana Putra dan Alti Baiquniati, dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A pada Senin (25/8/2025). JPU Heriyanto, usai persidangan, merinci tuntutan yang dibacakan.
"Tuntutan terhadap Hermin Naning Rahayu, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Heriyanto.
Baca berita selengkapnya di beritakata.id :
Tiga Terdakwa Penempatan PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI