Mohon tunggu...
hana
hana Mohon Tunggu... penulis lepas

penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tiga Terdakwa Penempatan PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

25 Agustus 2025   22:15 Diperbarui: 25 Agustus 2025   22:15 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiga terdakwa tindak pidana Perlindungan PMI hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A pada Senin (25/8/2025).

MALANG, BERITAKATA.id - Tiga terdakwa kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Hermin Naning Rahayu dengan pidana 6 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya, Dian Permana Putra dan Alti Baiquniati, dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A pada Senin (25/8/2025). JPU Heriyanto, usai persidangan, merinci tuntutan yang dibacakan.

"Tuntutan terhadap Hermin Naning Rahayu, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Heriyanto.

Baca berita selengkapnya di beritakata.id :

Tiga Terdakwa Penempatan PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara

https://beritakata.id/2025/08/25/tiga-terdakwa-penempatan-pmi-ilegal-di-malang-dituntut-6-dan-5-tahun-penjara/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun