MALANG, BERITAKATA.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga telah memeriksa terhadap kedua tersangka yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti seperti CPU komputer, printer, monitor, dan berbagai dokumen.
"Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum 20 hari kedepan, di Lapas Lowokwaru, satunya di Lapas Wanita, kita titip tahanan kita sampai nanti proses pelimpahan ke pengadilan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, Kamis (6/3/2025).
Baca selengkapnya di beritakata.id :
Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara TPPO CPMI di Malang, Dua Tersangka Dijerat 7 Pasal
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI