Mohon tunggu...
hana
hana Mohon Tunggu... penulis lepas

penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara TPPO CPMI di Malang, Dua Tersangka Dijerat 7 Pasal

7 Maret 2025   08:46 Diperbarui: 7 Maret 2025   08:46 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua tersangka yakni perempuan berinisial HNR (45) dan DPP (37) yang terlibat dalam perkara TPPO CPMI.

MALANG, BERITAKATA.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga telah memeriksa terhadap kedua tersangka yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti seperti CPU komputer, printer, monitor, dan berbagai dokumen.

"Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum 20 hari kedepan, di Lapas Lowokwaru, satunya di Lapas Wanita, kita titip tahanan kita sampai nanti proses pelimpahan ke pengadilan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, Kamis (6/3/2025).

Baca selengkapnya di beritakata.id :

Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara TPPO CPMI di Malang, Dua Tersangka Dijerat 7 Pasal

https://beritakata.id/2025/03/06/kejaksaan-terima-pelimpahan-perkara-tppo-cpmi-di-malang-dua-tersangka-dijerat-7-pasal/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun