Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mantan Suami Memiliki Idah Tidak Boleh Langsung Menikah dengan Perempuan Lain

11 Februari 2023   06:56 Diperbarui: 11 Februari 2023   07:01 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SE Menang Tentang adanya Idah bagi mantan suami (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Pernyataan tersebut di samping menguatkan hati calon isterinya, juga mencegah terjadinya poligami terselubung. Karena dalam masyarakat masih dijumpai suami isteri melakukan rujuk tanpa dicatatkan di KUA, masyarakat bisa menerimanya, tanpa banyak komen.

Hal penting bahwa pernyataan tersebut menjadi pelengkap adanya buku nikah, atas pernikahannya yang baru dengan perempuan lain, maka bila akan merujuk bekas isterinya dalam masa idah, maka harus melampirkan ijin rujuk dari Pengadilan Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun