Mohon tunggu...
Hamdani Lubis
Hamdani Lubis Mohon Tunggu... Dosen - Staf pengajar di Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta

Minat di bidang Ekonomi Islam, agama dan filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Akad Jual Beli Hewan Qurban, Perspektif Ekonomi Islam

22 Oktober 2020   04:52 Diperbarui: 22 Oktober 2020   05:06 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Tata cara (Akad) Jual beli Hewan Qurban di Masa Pandemi

Oleh : Hamdani opini 

Tradisi jual beli hewan Qurban menjelang Idhul Adha, tetap marak meski terjadi pandemic covid 19. Para pedagang menggunakan momentum idhul Adha untuk meraup untung.

Pasalnya, banyak pembeli atau pelanggan mereka yang tidak menawar harga. Mereka percaya bahwa hewan yang dibeli adalah hewan terbaik. Apalagi harga hewan Qurban tiap tahun selalu naik. Itu menunjukan potensi keuntungan bagi pedagang sangat besar.

Sungguh, kondisi covid 19 yang menimpa bangsa Indonesia tidak diinginkan oleh semua pihak, termasuk pedagang hewan Qurban. Meski mereka tetap menggelar lapak di pinggir jalan raya atau menyewa lapangan kelurahan para pembelipun enggan menyapa. Mereka mulai mencoba menggunakan tekhnologi sebagai media pasar untuk menggaet pembeli.

Bagi umat islam, anjuran berqurban hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki harta dan berkecukupan. Apalagi system qurban saat ini bukan seperti dulu, yakni bisa dengan system Arisan. 

Jamaah masjid misalnya, bisa mencicil hewan Qurban sejak 1 tahun silam kepada panitia Qurban dan kemudian diserahkan kepada Masjid atau pesantren dan lembaga penyalur. Uniknya, kendati pandemic covid 19 sedang berlangsung, jumlah transaksi jual beli hewan Qurban tetap semarak.

Artinya, keberlangsungan tradisi penyembelihan hewan qurban tetap dilaksakan oleh umat islam, seperti Masjid, pesantren atau lembaga penyalur. Begitu juga jual beli hewan Qurban tidak terpengaruh dengan kondisi pandemic.

Dalam fiqh klasik, hewan qurban yang diperjual belikan harus menggunakan standar halal dan tidak cacat syar'i. hal itu berdasarkan fatwa MUI no 82 tahun 2011 tentang jual beli komiditi berdasarkan aturan syariah.   

Di antara syarat akad jual beli hewan Qurban yang dipersyaratkan adalah harus ada  kedua belah pihak penjual-pembeli, barang yang dijual belikan, ijab Kabul dan perjanjian yang mengikat. Akad semacam itu disebut akad Mu'awadhah (akad tukar menukar barang). Nah, pada tataran pelaksanaan, jual beli hewan qurban banyak yang tidak standar bahkan cacat fisik. Itulah jual beli yang diharamkan secara syariah.

Fatwa MUI no 82 tahun 2011 tentang jual beli barang, termasuk jual beli hewan qurban adalah hewan harus sehat, tidak cacat dan cukup umur. Bulu bersih dan lincah, tidak kurus dan berbobot. Jika sapi,  kulit harus cerah dan sehat. Sementara kambing tidak boleh kurus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun