Mohon tunggu...
Haliza Chafifatun Nisa
Haliza Chafifatun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - haliza chafifah

nobody's perfect

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijarah dalam Fiqih Muamalat

2 Juni 2023   22:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:29 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Syarat terjadinya akad (syarat in'iqah )

b. Syarat nafadzh (berlangsungnya akad)

c. Syarat sahnya ijarah, dan

d. Syarat mengikatnya akad ( syarat luzum )

C. Penetapan Besaran Ijarah

Proses penentuan upah yang sesuai dengan prinsip Islam melibatkan dua faktor, yaitu faktor objektif dan subjektif. Faktor objektif berhubungan dengan menentukan upah berdasarkan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Sementara itu, faktor subjektif melibatkan pertimbangan-pertimbangan sosial yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan terkait dengan tenaga kerja. Dalam pandangan ekonomi konvensional, upah cenderung ditentukan berdasarkan tingkat upah di pasar tenaga kerja, namun penting juga untuk memperhatikan aspek kemanusiaan. Contohnya, dalam cara pembayaran upah, Rasulullah SAW bersabda bahwa upah bagi pekerja upahan harus diberikan sebelum kering keringatnya.

Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan tidak memandang manusia sebagai barang modal seperti dalam pandangan konvensional. Manusia tidak boleh diperlakukan seperti mesin atau benda mati.

Implementasi nilai-nilai kemanusiaan dalam penentuan upah yang sesuai dengan prinsip Islam dapat dilakukan oleh majikan dan pemerintah. Majikan yang beriman akan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menentukan upah bagi pekerjanya, termasuk di dalamnya adalah prinsip keadilan. Pandangan Yusuf Qardhawi dalam bukunya tentang pesan nilai dan moral dalam perekonomian Islam menjelaskan bahwa seorang pekerja hanya berhak menerima upah jika ia telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Umat Islam terikat dengan syarat-syarat saling menguntungkan, kecuali syarat yang melarang yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika seorang pekerja membolos tanpa alasan yang sah, hal tersebut dapat mempengaruhi upah yang diterimanya karena setiap hak juga diiringi dengan kewajiban.

Sumber :

Ijarah, A.P. and Bahasa, M. (2006) 'Bab Iii Konsep Ijarah Dalam Fiqih Mu'Amalah'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun