Mohon tunggu...
Haliq al
Haliq al Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Menyukai olahraga, musik keras dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha

12 Juli 2022   06:18 Diperbarui: 12 Juli 2022   07:16 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak 

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hukum kasus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengankutan. Kemudian sesuai putusan pengadilan Negeri berdasarkan asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum.

Artikel ini menggunakan harzing's publish untuk mencari sumber atau jurnal-jurnal untuk referensi pembuatan artikel, artikel ini juga menggunakan analisis jurnal,atau artikel-artikel intuk mencari isu terkait judul yang saya buat, artikel ini juga di buat dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik kesimpulan teradap fakta-fakta yang bersifat khusus.

Berdasarkan hasil jurnal yang saya dapat, disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Kalimantan Barat Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN.STG telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahwa hakim dalam memutus perkara belum menerapkan/mempertimbangkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa sesuai dengan fakta lapangan.

Kata kunci: pidana, izin usaha, BBM, putusan sidang

Pembahasan 

            Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak, baik itu SDA yang dapat diperbaharui maupun SDA yang tidak dapat diperbaharui seperti Minyak dan Gas Bumi (MIGAS). Dimana Migas merupakan sumber daya alam yang dikuasai oleh Negara dan merupakan sumber komoditas vital yang memegang peranan penting dalam setiap kegiatan-kegiatan manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Pasal 33 ayat (2) "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat (3) "Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Ketentuan di atas mengandung pokok pikiran bahwa kekayaan alam yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Negara sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan merupakan hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh Negara. Wewenang Negara untuk menguasai kekayaan alam merupakan hak penguasaan. Selanjutnya pelaksanaan hak penguasaan Negara atas kekayaan alam tersebut di sebut pengusahaan pertambangan, khusus untuk pertambangan minyak dan gas bumi disebut pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.

            Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi guna untuk mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-Undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut kegiatan usaha migas. Adapun kegiatan usaha migas dalam pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, terdiri atas : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Adapun kegiatan usaha hulu mencakup : eksplorasi dan ekploitasi, sedangkan kegiatan usaha hilir mencakup : pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.

            Selanjutnya kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi ini diatur dan diawasi Oleh Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Artinya setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, dalam hal ini lebih ditekankan pada kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan agar pendistribusian dan penyaluran Minyak dan Gas Bumi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang terdapat dalam pasal 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu "menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.".

            Selanjutnya kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi ini diatur dan diawasi Oleh Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Artinya setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir, dalam hal ini lebih ditekankan pada kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan agar pendistribusian dan penyaluran Minyak dan Gas Bumi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang terdapat dalam pasal 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu "menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.".

            Ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dalam Pasal 26 tentang pengangkutan dinyatakan bahwa Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun