Mohon tunggu...
Halim Obed Van Grissee
Halim Obed Van Grissee Mohon Tunggu... -

i love my family

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menguak Legalitas Aborsi yang Tidak Sah

26 Agustus 2014   14:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

lah pak itu kan bayi dalam kandungan apakah sudah bisa disebut orang?


Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita buka Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."


pada pasal tersebut telah diuraikan mengenai anak (orang), walaupun masih dalam kandungan oleh undang-undang sudah dikategorikan sebagai anak.



Berdasarkan susunan hirearki perundang-undangan yang ada di Indonesia, UUD 1945 memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP maupun UU, jadi apabila ada peraturan yang posisinya berada dibawah UUD1945 bertentangannya maka peraturan yang dibawah tersebut bisa juga dikatakan tidak sah secara hukum. mengenai susunan hierarki diatur didalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.

yang berbunyi

"Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan" terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun