Mohon tunggu...
Rama Halim Nur Azmi
Rama Halim Nur Azmi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Man Jadda Wa Jada

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Qanun Poligami Part 1, Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional

17 Juli 2019   20:03 Diperbarui: 17 Juli 2019   20:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat banyak yang melakukan nikah siri tersebut memang agar dapat menikah lagi tanpa izin dari istri pertama. Sedangkan untuk menikah lagi secara sah membutuhkan izin dari istri pertama yang kemudian disahkan oleh pengadilan agama. Nikah siri tentunya merugikan kaum wanita karena statusnya tidak dicatat di pencatatan sipil. 

Oleh karenanya lebih baik bagaimana memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak melakukan nikah siri. Apabila memang ingin menikah lagi silakan tempuh jalur sesuai aturan yang berlaku. Selain boros anggaran dengan menetapakan qanun baru yang tentunya membutuhkan sidang di dewan perwakilah rakyat yang menguras uang rakyat huga aturan tersebut sudah diatur dalam UU Perkawinan. Alangkah lebih baiknya apabila para wakil rakyat lebih memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat agar tidak adanya suatu ketimpangan sosial di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun