Mohon tunggu...
Halim Mumtaz
Halim Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penikmat Kopi, Penyuka Buku

Simple man with a big dream

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjamurnya Prostitusi Online di Era Pandemi

4 Januari 2022   19:14 Diperbarui: 4 Januari 2022   19:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada akhir tahun 2019, pandemi covid-19 terjadi hampir di seluruh dunia, tak terkecuali pula di negara kita Indonesia. Pandemi tersebut memberikan dampak pada beberapa hal, salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. 

Penyebabnya ialah adanya pemberlakukan peraturan baru yang sering disebut PSBB, yang secara langsung maupun tidak langsung memerlukan adaptasi yang cukup signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya PSBB, kegiatan semua orang mengalami keterbatasan jika dibandingkan dengan kehidupan normal biasanya.


Kebiasaan-kebiasaan yang baru sejak diberlakukannya PSBB antara lain adalah anjuran penggunaan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun cuci tangan dan dilakukan secara berkala, menjaga jarak ketika berada di tempat ramai, dan meminimalisir kegiatan untuk berkumpul maupun berkerumun dengan banyak orang. 

Dampak dari pandemi ini juga berpengaruh pada kegiatan sehari-hari masyarakat umum, yang menjadikan hampir semua kegiatannya dilakukan secara online, seperti kuliah, ibadah, bahkan membeli kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya hal ini pula, secara tidak langsung menjadikan semua orang untuk mau tidak mau harus mengikuti berbagai perkembangan teknologi yang ada.


Namun, disisi lain terdapat beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh perkembangan teknologi terutama komputer dan internet. Salah satunya ialah terjadinya cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan baik komputer maupun internet. Macam-macam kejahatan cyber yang terjadi akhir-akhir ini diantaranya ialah hacking, spionase, data forgery, bahkan juga adanya prostitusi online yang merupakan kejahatan berkaitan dengan kesusilaan.


Makna dari prostitusi online yakni suatu bentuk tindakan prostitusi dimana para pelakunya memanfaatkan baik media sosial ataupun aplikasi tertentu dalam rangka untuk mendapatkan para pelanggannya. Seluruh transaksi yang ada pada prostitusi ini dilakukan secara online, baik penawaran, pemesana, maupun pembayarannya. 

Karena dilakukan secara online, jangkauannya menjadi semakin luas juga range usia yang semakin beragam, hal tersebut karena aksesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan prostitusi offline yang dilakukan di sebuah tempat tertentu dan menunggu para pelanggannya datang ke tempat tersebut.


Bahkan aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk melakukan prostitusi online ini juga sangat beragam dan berkembang dengan cepat akhir-akhir ini. Diantara aplikasi-aplikasi yang banyak digunakan  ialah MiChat, Tinder, sayHi, BeeTalk, Tantan, onlyfans, dll. 

Di indonesia sendiri, aplikasi-aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan oleh semua orang, sehingga ada pula yang menyalahgunakan aplikasi yang semula sebagai hiburan saja kini beralih fungsi menjadi media untuk melakukan transaksi prostitusi online ini maupun tujuan awal dari aplikasi tersebut bukan menjurus ke hal berbau negatif tersebut.


Ditambah pula keadaan pandemi Covid-19 ini menjadikan prostitusi offline sulit untuk dilakukan, bahkan PSK yang biasanya mangkal di suatu tempat prostitusi juga kemungkinan besar sulit untuk mendapatkan pelanggan mereka. Prostitusi online semakin marak terjadi karena dalam transaksinya mereka tidak perlu untuk berkerumun dan melanggar PSBB yang sudah ditetapkan. 

Mereka juga tidak perlu untuk pergi ke tempat prostitusi offline melainkan hanya dengan satu klik saja semuanya sudah teratasi. Hingga pada akhirnya, aplikasi-aplikasi prostitusi online ini semakin marak dan susah untuk dihentikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun