Mohon tunggu...
hakim ilham mahesa
hakim ilham mahesa Mohon Tunggu... Penulis

Hidup tak memberi jalan yang selalu lurus; kadang belokan, tanjakan, dan putaran adalah bagian dari cara semesta mengantar kita pada tujuan yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kementerian ATR/BPN Kawal Pengadaan Tanah Tol Padang-Sicincin

2 Oktober 2025   17:23 Diperbarui: 2 Oktober 2025   17:23 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto PressRelease Kementerian ATR/BPN (Sumber: PressRelease/KementerianATR/BPN)

Jakarta -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol Padang--Sicincin berjalan akuntabel dan sesuai aturan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pihaknya mengawal ketat proses tersebut agar setiap dokumen kepemilikan masyarakat terjamin keabsahannya.

"Kami akan terus kawal terkait ini (progres pengadaan tanah), namun kami tetap mohon atensi kepada Pak Wakil Gubernur Sumatera Barat agar penyamaan persepsi dengan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan pengadaan tanah ini," ujar Ossy.

Sejauh ini, progres pengadaan tanah di ruas utama Tol Padang--Pekanbaru seksi Padang--Kapalo Hilalang sudah mencapai ribuan bidang. Pada tahap pertama, sebanyak 129 bidang tanah dengan panjang 4,2 km berhasil dibebaskan dan diganti rugi. Tahap kedua mencatat realisasi lebih besar, yaitu 1.495 bidang dengan total panjang 32,4 km.

Namun, pada Exit Tol Padang--Sicincin, masih terdapat hambatan. Berdasarkan data per 29 September, sudah dilakukan pengumuman terhadap 307 bidang, sementara 174 bidang lainnya masih tertunda karena kendala administrasi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, mengungkapkan sebagian masyarakat belum menyerahkan dokumen kepemilikan. "Hal ini dikarenakan masyarakat belum menyerahkan dokumen kepemilikan yang diperlukan, baik karena masih adanya soal kepemilikan adat maupun aspek lainnya, seperti halnya pembebasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Ini penting (dokumen kepemilikan) sebagai dasar untuk penetapan penilaian (ganti rugi)," ujarnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat menekankan agar seluruh lahan proyek dipastikan bersih dari masalah hukum maupun sosial. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pembangunan hanya bisa dilanjutkan bila lahan benar-benar clean and clear, demi menghindari sengketa di kemudian hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun