Mohon tunggu...
Dian Kusumanto
Dian Kusumanto Mohon Tunggu... Warga Perbatasan

Berbagi Inspirasi dari Batas Negeri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum LGBT Di Berbagai Negara

17 Maret 2025   09:46 Diperbarui: 17 Maret 2025   08:55 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah demonstran muslim mengadakan aksi demo Anti LGBT di depan Masjid di Ibukota Daerah Istimewa Aceh (hrw.org)

Kedudukan Hukum LGBT di Berbagai Negara

Pendekatan hukum terhadap LGBT sangat bervariasi di seluruh dunia. Beberapa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak LGBT, sementara yang lain melarang atau bahkan mengkriminalisasi perilaku LGBT. Berikut adalah klasifikasi hukum terkait LGBT di berbagai negara:

1. Negara yang Melegalkan dan Melindungi LGBT

Negara-negara ini memberikan hak hukum penuh kepada LGBT, termasuk hak untuk menikah, mengadopsi anak, dan perlindungan dari diskriminasi.

A. Negara-Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Beberapa negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis meliputi:

  • Amerika Serikat (2015 – melalui putusan Mahkamah Agung dalam kasus Obergefell v. Hodges).
  • Kanada (2005).
  • Inggris & Prancis (2013).
  • Jerman (2017).
  • Australia (2017 – melalui referendum nasional).

Di negara-negara ini, LGBT memiliki hak hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual dalam berbagai aspek kehidupan.

B. Perlindungan dari Diskriminasi

Beberapa negara memiliki undang-undang khusus yang melindungi LGBT dari diskriminasi dalam pekerjaan, layanan publik, dan perumahan:

  • Uni Eropa: Larangan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dalam pekerjaan.
  • Amerika Serikat: UU Equality Act melindungi hak-hak LGBT dalam berbagai bidang.

C. Hak untuk Mengadopsi Anak

Beberapa negara yang mengizinkan pasangan LGBT untuk mengadopsi anak secara penuh:

  • Belanda, Swedia, Kanada, Spanyol, Inggris, AS.
  • Jerman & Prancis: Awalnya hanya mengizinkan adopsi oleh salah satu pasangan, tetapi sekarang telah diperluas untuk pasangan LGBT.

2. Negara yang Menolak, Membatasi, atau Mengkriminalisasi LGBT

Sebagian besar negara di Timur Tengah, Afrika, dan beberapa negara Asia menolak LGBT secara hukum, baik dengan hukuman pidana maupun dengan pembatasan sosial.

A. Negara yang Mengkriminalisasi LGBT dengan Hukuman Berat

Beberapa negara menerapkan hukuman berat bagi individu LGBT, termasuk hukuman mati di beberapa negara Islam:

  • Arab Saudi, Iran, Afghanistan, Sudan, Mauritania: Hukuman mati berdasarkan hukum syariah.
  • Pakistan & Brunei: Hukuman cambuk atau rajam bagi pelaku homoseksual dalam kasus tertentu.

B. Negara yang Mengkriminalisasi dengan Hukuman Penjara

Beberapa negara lainnya memberikan hukuman penjara bagi pelaku LGBT:

  • Malaysia: Hukuman penjara hingga 20 tahun untuk perilaku homoseksual berdasarkan UU Syariah dan KUHP.
  • Indonesia: Tidak memiliki hukum nasional yang mengkriminalisasi LGBT, tetapi beberapa daerah dengan hukum syariah (seperti Aceh) menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku homoseksual.
  • Nigeria, Uganda, Kenya: Hukuman penjara hingga seumur hidup untuk tindakan homoseksual.

C. Negara yang Melarang Propaganda atau Sosialisasi LGBT

Beberapa negara tidak mengkriminalisasi LGBT secara langsung, tetapi melarang promosi atau sosialisasi LGBT:

  • Rusia: UU Anti-Propaganda LGBT melarang penyebaran informasi pro-LGBT kepada anak-anak.
  • Hungaria: Larangan mengajarkan atau menyebarkan ide LGBT di sekolah dan media.
  • China: Menghapus konten LGBT dari media dan internet, serta melarang "perilaku menyimpang" dalam dunia hiburan.

3. Negara dengan Posisi Ambigu atau Berubah-ubah

Ada beberapa negara yang masih berada dalam posisi antara, baik karena tekanan sosial maupun perubahan politik:

  • India: Awalnya mengkriminalisasi homoseksualitas, tetapi Mahkamah Agung membatalkan larangan ini pada 2018.
  • Thailand: Mendukung hak LGBT tetapi belum sepenuhnya melegalkan pernikahan sesama jenis.
  • Brasil & Meksiko: Secara hukum LGBT dilindungi, tetapi diskriminasi dan kekerasan masih tinggi.

Kesimpulan

  1. Negara-Negara Barat cenderung mendukung LGBT dan memberikan perlindungan hukum penuh.
  2. Negara-Negara Timur Tengah & Afrika umumnya mengkriminalisasi LGBT, dengan beberapa menerapkan hukuman mati.
  3. Negara-Negara Asia dan Eropa Timur berada di tengah-tengah, dengan beberapa negara menolak LGBT secara hukum tetapi tidak mengkriminalisasinya secara langsung.

Hukum terhadap LGBT sangat dipengaruhi oleh faktor budaya, agama, dan tekanan politik di masing-masing negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun