Tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi memang menjadi salah satu faktor yang melemahkan KPK. Hal ini terjadi karena beberapa lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan juga memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi. Masalah ini tidak hanya memperlemah KPK tetapi juga menciptakan berbagai hambatan dalam efektivitas pemberantasan korupsi.
1. Mengapa Tumpang Tindih Kewenangan Bisa Melemahkan KPK?
Ada beberapa alasan mengapa tumpang tindih kewenangan justru memperlemah KPK:
a. Persaingan dan Ego Sektoral
- KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sering kali memiliki pendekatan berbeda dalam menangani kasus korupsi.
- Bukannya saling mendukung, ada kecenderungan perebutan kewenangan antar-lembaga sehingga kasus menjadi berlarut-larut atau bahkan mandek.
b. Potensi Konflik Kepentingan
- KPK dibentuk untuk menangani kasus korupsi yang menyangkut pejabat tinggi dan sistem pemerintahan, sedangkan Kepolisian dan Kejaksaan adalah bagian dari sistem itu sendiri.
- Ketika kasus korupsi melibatkan pejabat di dalam sistem pemerintahan, ada kemungkinan Kepolisian atau Kejaksaan lebih memilih untuk "mengamankan" kepentingan tertentu dibanding menindak secara independen.
c. Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
- KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi implementasinya sering terkendala birokrasi.
- Ketidakefektifan koordinasi ini menyebabkan banyak kasus yang tidak terselesaikan dengan cepat atau bahkan dihambat oleh prosedur yang berbelit-belit.
d. Potensi Penggembosan KPK
- Tumpang tindih ini bisa dimanfaatkan untuk melemahkan KPK dengan cara mendistribusikan kewenangan secara tidak efektif, sehingga KPK tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang bisa diandalkan dalam pemberantasan korupsi.
- Ketika banyak lembaga memiliki kewenangan serupa, tanggung jawab menjadi kabur dan sulit untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil kerja pemberantasan korupsi.
2. Mengapa Tumpang Tindih Kewenangan Ini Bisa Terjadi?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kewenangan dalam pemberantasan korupsi menjadi tumpang tindih:
a. Struktur Hukum yang Tidak Jelas
- Dalam sistem hukum Indonesia, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi, tetapi tidak ada mekanisme yang benar-benar tegas untuk membagi tugas dan koordinasi di antara mereka.
- Undang-Undang yang mengatur kewenangan masing-masing lembaga masih memiliki celah yang bisa ditafsirkan berbeda.