Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka dalam kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam penetapan yang dilakukan di Mapolresta Malang (Kamis, 6/10) Kaporli didampingi oleh Kapolda Jawa Timur dan Kaporles Malang menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu:
- Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
- AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya
- SS, Security Officer
- WSS, Kabag Operasi Polres Malang
- H, Danki 3 Brimob Polda Jawa TimurÂ
- BSA, Kasat Sammapta Polres Malang.
Menurut Kapolri kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena proses penyelidikan dan investigasi terus berjalan.
Lalu setelah ditetapkannya 6 tersangka apakah ini akan berakhir? Masih banyak yang akan terjadi sebagai kelanjutan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
1. Investigasi terus dilakukan oleh berbagai tim independen, Komnas HAM juga membentuk tim untuk menyelidiki kasus yang memakan kurban lebih dari 130 orang meninggal dan ratusan lainnya luka - luka.
2. Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah.
3. Penyelidikan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat di dalam maupun luar negeri.
4. Pembenahan regulasi kompetisi harus dilakukan oleh PSSI mengacu pada regulasi AFF, AFC dan FIFA
5. Mengedukasi masyarakat khususnya suporter bola agar menjadi masyarakat dan suporter yang baik, Â cerdas dan mendukung sepak bola secara positif
6. Semua pemangku kepentingan yang terkait dengan kompetisi dan liga duduk bersama untuk kemajuan dan kebaikan sepak bola di Indonesia, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan ekonomi semata.
7. Semua masalah ada solusinya, maka musyawarah dan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan diperlukan untuk memberikan efek jera.