Mohon tunggu...
Hairil Suriname
Hairil Suriname Mohon Tunggu... Lainnya - Institut Tinta Manuru

Bukan Penulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pemerintah Terlalu Baik, Mudik Lebaran Tahun 2021 Ditiadakan

2 April 2021   08:35 Diperbarui: 2 April 2021   08:40 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : cnnindonesia.com

Mungkin penulis lebih mengacu pada aturan tahun sebelumnya atau melihat pemberlakuan sanksi bagi yang terpaksan mudik. Jika di berlakukan sanksi maka ada aturan bakunya. Sebelum larangan mudik 2021, aturan serupa diterapkan pada tahun 2020 ini tentunya pembaca sudah pasti tahu.

Larangan mudik 2020 diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, serta seluruh pegawai swasta dan masyarakat Indonesia.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam sebuah artikel finance.detik.com  menjelaskan bahwa penerapan sanksi larangan mudik berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang in digunakan dalam larangan mudik 2020.

Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenhub 25/2020 dalam pasal enam.

Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku. Pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Bukan hanya itu saja, pemberlakuan sebuah aturan akan disertakan sengan skema-skemanya. Skema ini lebih ke hal teknis lapangan seperti mengurangi aktivitas  moda transportasi dari jam biasanya menjadi terjadwal lebih sedikit dan terkontrol baik itu transportasi darat, air dan udara hingga pada batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan diberlakukan.

Penulis hanya berharap, bahwa dengan pemberlakuan aturan larangan mudik lebaran tahun ini tidak berdampak roda ekonomi Indonesia. Harapan besar adalah tidak meningkatnya angka kematian dari covid karena ada diantara kita yang terpaksa harus mudik dan membawa penyakit ke dalam lingkungan keluarga yang kita sayangi, selain itu penulis juga berharap tidak meningkatnya angka sebaran virus corona di tahun ini di Indonesia tercinta.

Kalaupun ada yang ingin mudik, pastikan dengan baik Kesehatan demi menjaga Kesehatan kita terjamin jika berkumpul dengan keluarga nanti. Ini hal pentingnya, pastikan kita yang mau tak mau harus mudik benar-benar sehat, tidak ada gejala-gejala apapun dari virus corona membahayakan ini.
Terakhir, yang jelasnya pemerintah kita sudah tentu bekerja keras untuk memastikan agar arus mudik tahun terkontrol, terkendali dengan aturan yang berlaku. Jika ada yang memaksakan diri dan tidak bisa dekandalikan dengan aturan yang sudah berlaku itu, ada resiko tentunya.

Pemerintah sudah tentu punya pertimbangan supaya ekonomi tidak mati sama sekali, ini pilihan yang terbaik. Pemerintah juga menginginkan hal yang sama dengan kita,  menjalani kehidupan dengan normal adalah mimpi semua orang, masyarakat tetap sehat dll dll. 

Artinya, kesehatan bukan hanya mimpi pemerintah tapi penulis yakin bahwa kesehatan adalah mimpi semua orang, mimpi pembaca, penulis, mimpi yang mudik paksa, mimpi yang tidak mudik dan mimpi kita semua. Pemerintah sudah terlalu baik untuk kita masyarakatnya, kitanya saja yang terlalu berburuk sangka pada Pemerintah.

Penulis menyimpulkan bahwa aturan ini diberlakukan meskipun memiliki resiko terhadap roda ekonomi, pemerintah lebih mementingkan Kesehatan masyarakat. Menerima resiko tekanan ekonomi yang lebih dahsyat ketika harus kehilangan pendapatan beberapa digit setelah aturan ini diberlakukan.

Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun