Mohon tunggu...
Haikhal Rafi Fazli
Haikhal Rafi Fazli Mohon Tunggu... Lainnya - Haikhal Rafi Fazli - Pendidikan IPS UNJ 2018

seorang mahasiswa di Pendidikan IPS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Solusi Pemukiman Kumuh di Indonesia

21 Desember 2020   14:39 Diperbarui: 21 Desember 2020   15:08 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang

Permukiman kumuh sudah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara, terutama di negara berkembang seperti di Indonesia. Permukiman kumuh adalah lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni. 

Ciri-cirinya, antara lain, berada di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau tata ruang, kepadatan bangunan yang sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas, banyak bangunan tua yang tidak dirawat, rawan penyakit sosial dan penyakit lingkungan, kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya (Budiharjo: 1997).

Dari data yang ada, data permukiman kumuh di Indonesia pada tahun 2014 adalah 38.000 hektare, bertambah menjadi 87.000 hektare pada 2019. Mengapa jumlah permukimakan kumuh di Indonesia bisa naik hingga dua kali lipat, hal ini terjadi dikarenakan adanya pertumbuhan penduduk secara masif. Sejalan dengan teori yang dikatakan oleh tokoh Constantinos A. Doxiadis, dimana ia mengatakan bahwa perkembangan perumahan permukiman (development of human settlement) dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Growth of density (Pertambahan jumlah penduduk) dan Urbanization (Urbanisasi).

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagi kriteria permukiman kumuh sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh adalah sebagai berikut:

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan;
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; dan/atau
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.


3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; dan/atau
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran
  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

7. Ketersediaan Ruang Terbuka Publik.

Karena dirasa semakin masifnya wilayah permukiman kumuh yang ada di Indonesia, maka dibentuklah sebuah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya dibawah naungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuat sebuah program yang bernama Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat. Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) menangani dalam bidang sosial yaitu menangani pembangunan serta penanganan pemukiman kumuh. Dalam bidang ekonomi untuk meningkatkan keberdayaan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. 

Program KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dengan menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota memimpin dan berkolaborasi dengan para masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda). Dan Meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Dengan adanya Program KOTAKU, diharapkan dapat mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Dengan Sasaran penataan permukiman mencakup seluruh kelurahan/desa yang menjadi lokasi sasaran Program KOTAKU. Ada lokasi peningkatan kualitas permukiman kumuh dan lokasi pencegahan. Dengan total lokasi sasaran yang tersebar pada  34 Provinsi di 271 Kabupaten/Kota dan berada di 11.064 desa/kelurahan.

Dilansir dari kotaku.pu.go.id Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk Menjawab tujuan umum tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembangunan prasarana dan sarana dasar permukiman seperti air minum, sanitasi, jalan lingkungan, revitalisasi kawasan, dan peningkatan kualitas permukiman serta penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Dilansir dari cnnindnesia.com rencananya pada tahun 2021 nanti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mengalokasikan Rp4,11 triliun untuk pembangunan 9.705 rumah susun yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Yang terdiri dari 5.461 unit baru dan 4.244 unit yang merupakan kelanjutan kontrak tahun sebelumnya akibat realokasi serta refocusing covid-19 di tahun 2020.

Contoh dari hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang. Kelurahan 2 Ilir masuk pada tipologi kawasan permukiman dengan tipologi kawasan rendah. dengan luasan kawasan kumuh yaitu 99,20 Ha. Kawasan tersebut meliputi beberapa permasalahan kekumuhan didalamnya meliputi akses jalan yang rusak, jalan berupa tanah, permasalahan sampah, drainase, serta proteksi kebakaran. Maka pada bulan September hingga Desember 2017, Direktorat Jenderal Cipta Karya membuat kegiatan berupa mencor beton di jalanan sekitar Kelurahan 2 Ilir, yang memakan biaya sebesar Rp. 500.000.000.

hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang
hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang

hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang
hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang

hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang
hasil Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ada di Kelurahan 2 Ilir di Kota Palembang

Dari hasil implementasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) ini, bisa dilihat bahwa hasil dari program ini sangat terlihat. Beberapa jalanan dan akses warga seperti jembatan diperindah dengan memberikan lapisan cor diatasnya, dan diberikan tiang tiang penyangga disetiap jembatanya. Dan ini hanya satu dari banyaknya hasil implementasi Program ini. 

Pada tahun 2020 Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) menelan anggaran sebesar Rp382 Miliyar. Program ini dilaksanakan di 364 kelurahan di seluruh Indonesia. Program Kotaku menjalankan program reguler seperti perbaikan saluran drainase, perbaikan jalan lingkungan, pembangunan septic tank biofil komunal.

Hingga 29 Oktober 2020 progres keuangan KOTAKU mencapai 72,32% dan progres fisik sebesar 69,13%. Kegiatan ini telah menyerap lebih dari 7.000 tenaga kerja. Beberapa kegiatan KOTAKU di antaranya pembangunan empat unit MCK komunal di Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Pembangunan MCK ini menyerap 20 orang tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi 36 jiwa.

Selain itu, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, juga dilaksanakan kegiatan pembagian masker, penyediaan alat cuci tangan, penyemprotan desinfektan, dan pembagian sembako. Di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan kegiatan penyemprotan cairan desinfektan dan pembagian tempat serta alat pencuci tangan di wilayah Kelurahan Bangke yang mencakup rumah warga, kantor kelurahan, sekolah dan tempat ibadah dan penyediaan tempat cuci tangan di 80 titik di seluruh wilayah Kelurahan Bangkle. Di Provinsi Kalimantan Timur, pelaksanaan program Kotaku yang telah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yakni penyemprotan disinfektan di Kota Samarinda serta penyerahan sembako sebanyak 205 paket di Kota Samarinda dan Kelurahan Muara Rapak Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan sebuah solusi untuk dapat menciptakan lingkungan yang bersih, asri, dan nyaman. Ditinjau dari besaran anggaran yang dikeluarkan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sangat besar, maka bukan tidak mungkin Gerakan 100-0-100, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak dapat tercipta dan mengurangi jumlah permukiman kumuh di Indonesia. Dan juga diharapkan melalui pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, baik sosial dan ekonomi serta berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Budiharjo, E. Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni. 1997
  2. Doxiadis, Constantinos A. 1968. EKISTICS An Introduction To. The Science Of Human Settlements. London: Hutchinson Of. London. Rapoport, Amos. 1969.
  3. Rahmani, M. R., Arifin, J., & Rijali, S. (2020). IMPLIMENTASI PROGRAM KOTAKU (KOTA TANPA KUMUH) DALAM MENGATASI PEMUKIMAN KUMUH DI KELURAHAN AGUNG KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN TABALONG. JAPB, 3(1), 196-212.
  4. Sepris Yonaldi. Permukiman Kumuh dan Upaya Penanganannya. Padang: Warta Kotaku. 2015
  5. Power Point Berjudul "PROFIL KEGIATAN PENANGANAN KUMUH KOTAKU KELURAHAN 2 ILIR KOTA PALEMBANG" dari Direktorat Jendral Cipta Karya.
  6. http://kotaku.pu.go.id/page/6880/tentang-program-kota-tanpa-kumuh-kotaku ( Diakses pada 19 Desember 2020 )
  7. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200908172324-92-544133/pupr-alokasikan-rp411-t-bangun-9705-unit-rusun-pada-2021 ( Diakses pada 19 Desember 2020 )
  8. ://ekonomi.bisnis.com/read/20200423/45/1231429/program-kotaku-2020-dari-kementerian-pupr-telan-anggaran-rp382-miliar ( Diakses pada 19 Desember 2020 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun