Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Impor Pakaian Bekas dan Pelanggaran Kebebasan Konsumen

26 Mei 2025   13:09 Diperbarui: 26 Mei 2025   13:09 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/sweatshirts-sweaters-exhibition-428607/

Bisnis pakaian dan fashion seakan menjadi salah satu bidang usaha yang terus berkembang dan tidak pernah mati. Sehubungan dengan hal tersebut, setiap individu tentu memiliki style dan selera masing-masing terkait dengan pakaian yang mereka beli dan gunakan. Ada sangat banyak jenis pakaian dengan berbagai bentuk, warna, bahan, motif, dan lain sebagainya.

Untuk para konsumen yang memiliki selera yang cenderung umum, dan juga memiliki uang dan pemasukan yang cukup, maka tentu tidak akan sulit bagi mereka untuk menemukan pakaian yang diinginkan. Namun, bila ada konsumen tertentu yang memiliki selera atau hobi untuk mendapatkan pakaian yang tidak umum, seperti pakaian dengan keunikan tertentu misalnya, tidak cukup mudah untuk mendapatkan pakaian tersebut. Kalau pun ada, umumnya harganya cukup tinggi.

Dengan demikian, bisnis thrifting, atau berbelanja pakaian bekas yang masih layak pakai, menjadi salah satu jenis usaha yang memiliki sangat banyak konusmen dan peminat. Melalui pasar pakaian bekas layak pakai, para konsumen bisa lebih mudah untuk mendapatkan pakaian tertentu yang mereka inginkan dengan lebih murah, terlebih lagi bila pakaian tersebut tergolong unik dan langka.

Di ibukota Jakata sendiri misalnya, tidak sedikit berbagai pasar dan pusat perbelanjaan yang memang memiliki fokus terhadap barang-barang pakaian bekas layak pakai. Beberapa diantaranya seperti pasar Santa, pasar Baru, dan juga pasar Kemayorang, yang menyediakan banyak barang-barang thrifting untuk konsumen (traveloka.com, 22/7/2024).

Akan tetapi, beberapa waktu lalu, bisnis thrifting di Indonesia sendiri mendapatkan tantangan yang cukup signifikan dari pemerintah. Beberapa waktu lalu misalnya, pemerintah memutuskan untuk melarang impor pakaian bekas ke Indonesia, dengan dalih untuk melindungi produsen pakaian dalam negeri (cnbcindonesia.com, 6/6/2023).

Pemerintah mengatakan bahwa, bila para pedagang masih memiliki stok barang pakaian thrifting, mereka masih bisa menjual pakaian tersebut. Tidak ada larangan menjual pakaian impor kepada konsumen dan stok yang mereka miliki. Namun, yang dilarang adalah kegiatan impor pakaian bekas tersebut ke tanah air cnbcindonesia.com, 6/6/2023).

Bisnis impor pakaian bekas di Indonesia sendiri bukan bisnis yang kecil. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, pada tahun 2022 terdapat sekitar 26,33 ton pakaian bekas yang diimpor ke tanah air. Angka ini naik drastic dari tahun sebelumnya yang hanya sejumlah 7,94 ton (indonesiabaik.id, 17/3/2023).

Larangan impor tersebut dalam hal ini tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan. Beberapa jenis barang bekas yang dilarang diimpor tersebut diantaranya adalah kantong bekas, karung bekas, dan juga pakaian bekas, karena hal tersebut dianggap akan membawa dampak buruh bagi ekonomi domestik, khususnya para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (indonesiabaik.id, 17/3/2023).

Adanya aturan ini tentu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan konsumen untuk memilih dan membeli produk yang mereka inginkan. Tidak sedikit pakaian bekas impor yang memiliki fitur keunikan tertentu misalnya, yang sangat sulit didapatkan, yang memiliki banyak konsumen yang mencari barang tersebut.

Misalnya, pakaian bertema musik tertentu, atau budaya populer seperti pakaian olahraga tertentu, pakaian bertema film, dan lain sebagainya. Dengan adanya larangan tersebut, para konsumen yang memiliki selera tertentu akan menjadi pihak yang dirugikan karena mereka akan semakin sulit untuk mencari pakaian tersebut, dan juga dengan harga yang lebih terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun