Mohon tunggu...
Haidil Adhayu
Haidil Adhayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Sumatera Barat

Indonesia Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkotika Jenis Sabu

1 Desember 2022   12:44 Diperbarui: 1 Desember 2022   12:53 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan
diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat dihentikan. Dalam kasus-kasus terakhir telah banyak bandar-bandar dan pengedar narkoba tertangkap dan mendapat hukuman (sanksi) berat, namun pelaku yang lain seperti tidak mengacuhkan bahkan lebih cenderung untuk memperluas daerah operasinya. Penegakan hukum terhadap kejahatan di Indonesia, khususnya dalam hal pemidanaan, seharusnya merujuk pada pendekatan norma hukum yang bersifat membina penjahat dengan cara melakukan pembinaan di lembaga permasyarakatan. Dengan demikian, dapat memperbaiki terpidana di lembaga permasyarakatan tersebut. Seharusnya hal ini mampu memberikan wacana kepada para hakim dalam merumuskan vonis penjatuhan pidana kepada para pelaku kejahatan, agar mampu menangkap aspirasi keadilan masyarakat. Sementara itu, dalam kenyataan empiris di bidang pemidanaan secara umum masih menganut konsep hanya menghukum terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Pasal 1 ayat (6) menegaskan bahwa:

Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum
yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, serta penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak melawan hukum.

Untuk menegakkan sanksi peredaran narkoba, kepolisian merupakan aparat penegak hukum yang memiliki peran dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri termasuk menanggulangi peredaran narkoba yang terjadi.

Namun pada kenyataannya meskipun peredaran gelap narkoba telah ditegaskan di dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk menangani peredarannya, pihak kepolisian sebagai lembaga yang seharusnya menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatasi peredaran narkoba malah justru terjerumus pula dalam peredaran narkoba tersebut. Pengedaran narkoba secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas diberbagai kalangan dan akan semakin mengkhawatirkan.

Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda depan dalam perang melawan
narkoba di Indonesia terus membuktikan kemampuannya untuk memenangi perang tersebut. Namun hal yang sangat disayangkan ketika nama kepolisian diangkat karena
kemampuannya untuk memberantas narkoba dikotori dengan adanya anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba bersama para sindikat narkoba yang
sedang diincar.


Kejahatan yang dilakukan tentunya memiliki alasan-alasan atau faktor yang mendorong anggota kepolisian tersebut melakukan tindak pidana Narkoba. Ada berbagai macam faktor yang mendorong sesesorang terjerumus dalam tindak pidana narkoba. Pada umumnya secara keseluruhan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkoba dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni: Faktor internal dan faktor eksternal. Di samping itu, peran serta masyarakat, aparat penegak hukum yang termasuk dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yakni: Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Peradilan sampai pada lembaga pemasyarakatan termasuk advokat harus harus benar-benar bekerja dengan jujur dan profesional demi tegaknya hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun