Mohon tunggu...
Sosbud

UU Desa Mengukir Perubahan

28 November 2017   13:20 Diperbarui: 28 November 2017   13:42 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Siak secara historis adalah sebuah Kerajaan Melayu Islam yang pernah termasyur sampai ke Melaka dan Johor. Adat dan budayanya bersendikan syariat Islam yang disebut adat bersendi syarak, dan syarak bersendikan kitabullah.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, kerajaan Siak dengan Sultan terakhir adalah Sultan Syarif Kasim II, menyatakan kerajaannya bergabung dengan Republik Indonesia. Dari proses yang banyak terjadi dalam Kerajaan Siak menghasilkan berbagai adat dan kebudayaan. Agar warisan ini tetap mengakar dimasyarakat Siak perlu diperkuat dengan payung hukum agar adat dan budaya tidak hilang dengan kemajuan zaman seperti saat ini.

Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  telah mengukir perubahan secara signifikan terhadap status desa,  penyelenggaraan pemerintahan dan arah pembagunan desa.

Sudah tiga tahun implementasi UU Desa ini berjalan tentu banyak hal yang sudah dihasilkan sehingga menjadikan desa sebagai fokus utama pembangunan. Desa bukan hanya menjalankan kewenangan atau perpanjangan tangan dari pemerintahan daerah namun desa memiliki kewenangan yang luas sehingga menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Tentu, subtansi yang berbeda dengan undang undang sebelumnya.

Pertamaadalah, terbuka ruang untuk eksistensi desa dan desa adat. Di dalam UU Desa, dimana sebutan untuk desa dapat dirubah, namun tetap disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Di Kabupaten Siak yang terdiri dari 122 desa,  penamaan desa menjadi Kampung kini telah ditetapkan oleh Pemkab melalui Perda Nomor 1 tahun 2015 termasuk penamaan Kepala Desa juga berubah nama jadi Penghulu.

Selain itu,  upaya melestarikan warisan budaya dan sejarah untuk 8 desa di Kabupaten Siak ditetapkan menjadi kampung adat, diantaranya, Kampung Adat Lubuk Jering (Kecamatan Sungai Mandau), Kampung Adat Kampung Tengah (Kecamatan Mempura), Kampung Adat Kuala Gasib (Kecamatan Koto Gasib), Kampung Adat Akit Penyengat (Kecamatan Sungai Apit), Kampung Adat Sakai Minas (Kecamatan Minas), Kampung Adat Sakai Mandi Angin (Kecamatan Minas), Kampung Adat Sakai Bekalar (Kecamatan Kandis) dan Kampung Adat Sakai Libo Jaya (Kecamatan Kandis).

Inilah bukti konkret implementasi UU Desa dalam rangka pengakuan desa sebagai warisan budaya dan sejarah, apalagi secara historisnya Siak merupakan pusat budaya melayu di propinsi Riau

Kedua,  Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak untuk satu kabupaten dan Kepala Desa bisa mencalonkan kembali sampai 3 kali masa jabatan 18 Tahun, seperti Pemilihan Kepala Desa atau Penghulu serentak yang diikuti 34 desa/kampung dari 13 kecamatan  di Kabupaten Siak pada tanggal 18 Oktober 2017 lalu dengan partisipasi calon dan pemilih yang cukup tinggi misalkan ada salah satu desa yang bakal calon sebanyak 7 orang, namun setelah lolos tes calon menjadi 5 orang. Ini membuktikan bahwa UU Desa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menetukan arah pembangunan melalui pesta demokrasi ditingkat desa.

Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2017
Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2017
Ketiga,  setiap desa menerima alokasi anggaran langsung dari APBN selain alokasi dana desa dari APBD. Pemberian Dana Desa langsung dari APBN untuk dikelola masyarakat desa adalah salah suatu bukti konkret bahwa Pemerintah menjalankan janjinya untuk membangun dari pinggiran dan desa-desa.

Sejak dikucurkan Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun oleh Pemerintah Pusat, di kabupaten Siak provinsi Riau mendapatkan alokasi sebesar Rp 34,37 M. Setiap desa telah mendapatkan Dana Desa diantara 360 - 390 juta.

Tahun 2016 Dana Desa dinaikkan jumlahnya menjadi Rp 46,98 triliun, atau dua kali lipat lebih besar dibanding tahun 2015, besarnya Dana Desa yang di kucurkan memberikan dampak untuk alokasi di setiap kabupaten. Di kabupaten Siak tahun 2016 telah mendapat Dana Desa sebesar Rp 77,10 M dan setiap desa mendapatkan sebesar 590 - 684 juta.

Bahkan, di tahun 2017 Dana Desa dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun sehingga masyarakat desa sudah bisa mengelola Dana Desa lebih dari Rp 1 M per desa. Buktinya di kabupaten Siak tahun 2017 mendapat alokasi sebesar Rp 97,93 M, ada desa yang mendapatkan dana desa sebesar Rp 1,09 M, belum lagi tambahan dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya 10 persen dari APBD kabupaten.

Adapun hasil dana desa dalam 2 tahun terakhir 2015 dan 2016 di Kabupaten Siak telah berhasil membangun jalan desa sepanjang 73,193 kilometer, sarana prasarana pendidikan seperti PAUD, TK,  MDA dan Perpustakaan sebanyak 67 unit, saran prasarana kesehatan seperti Posyandu, Polindes dan Poskesdes sebanyak 19 unit. Selain itu dengan Dana Desa juga berhasil membangun jembatan sebanyak 192 unit, pasar desa 11 unit, sumur dan air bersih 65 unit dan drainase sepanjang 19,16 kilmeter.

Pada tahun 2017, melalui dana desa Pemerintah kabupaten Siak telah berhasil membangun jalan lingkungan dan usaha tani sepanjang 89,9 kilometer, jembatan penghubung antar desa, dusun, sarana ekonomi desa sebanyak 152 unit,  Saluran drainase atau pembuangan limbah sepanjang 40,5 kilometer dan sarana air bersih, MCK dan sumur bor sebanyak 61 unit.

Disamping itu,  122 desa di kabupaten Siak pada akhir tahun 2017 ini telah membangun sarana prasarana pendidikan seperti PAUD, TK, MDA dan perpuatakaan sebanyak 46 unit,  Sarana prasarana kesehatan seperti Posyandu,  Polindes dan Poskesdes sebanyak 12 unit dan sarana prasarana ekonomi desa seperti pasar desa,  BUMDes,   dan tambatan perahu sebanyak 23 unit.

Dari hasil kerja tiga tahun penggunaan Dana Desa sudah cukup jelas bahwa Dana Desa juga terbukti membangun sarana prasarana ekonomi,  pendidikan,  kesehatan dan fasilitas umum desa,  kalaulah kita lihat aktifitas masyarakat di desa maka tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengangkut hasil pertanian, kemudian semakin baiknya penataan desa terhadap sarana prasarana yang dibangun seperti akses jalan dan drainase yang dibangun, fasilitas pendidikan, kesehatan dan BUMDes. Ini berarti geliat perekonomian di desa semakin meningkat sehingga menjadikan punya daya tahan terhadap krisis ekonomi global dan kesenjangan sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Tenaga Pendamping Profesional mengawal agar proses pembangunan di desa itu berjalan tepat sasaran,  tepat penggunaan,  tepat aturan dan tepat waktu. Hafzan (TA PSD P3MD Kabupaten Siak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun