Mohon tunggu...
Hafizt Ayatollah
Hafizt Ayatollah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku paling merindukanmu dikala aku bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Akhir Semester

11 Desember 2023   21:38 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:38 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Ketidakpastian Hukum: Kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup kekhawatiran akan ketidakpastian hukum. Perubahan yang sering terjadi dalam kebijakan atau interpretasi hukum dapat menciptakan ketidakpastian, terutama dalam konteks bisnis dan investasi.

3. Lambannya Sistem Peradilan: Kritik terhadap sistem hukum di Indonesia juga mencakup lambannya proses peradilan. Lamanya waktu penyelesaian perkara hukum dapat menjadi hambatan bagi pihak yang mencari keadilan.

4. Korupsi di dalam Sistem Hukum: Keberlanjutan korupsi di dalam sistem peradilan dan penegakan hukum merupakan kritik serius terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini dapat menghambat kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan sistem hukum.

5. Kurangnya Penanganan Kasus Pelanggaran HAM: Kritik juga mencakup kurangnya penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara tuntas. Beberapa kelompok berpendapat bahwa ada kekurangan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

Perlu diingat bahwa kritik-kritik ini bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang individu atau kelompok tertentu. Selain itu, upaya reformasi hukum terus berlanjut di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan keadilan, aksesibilitas, dan integritas dalam sistem hukum.

5.)apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?


Penulis dalam hal ini mendapatkan pelajaran umum yang dapat diambil dari studi sosiologi hukum diantaranya:

1. Interaksi Antara Hukum dan Masyarakat: Pemahaman tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling mempengaruhi. Ini mencakup cara norma-norma hukum mencerminkan nilai-nilai sosial dan sebaliknya, bagaimana masyarakat memengaruhi perkembangan hukum.

2. Peran Sosial dalam Penegakan Hukum: Kesadaran tentang peran sosial dalam proses peradilan dan penegakan hukum. Bagaimana faktor-faktor sosial seperti gender, etnisitas, dan kelas sosial dapat memengaruhi pengalaman individu dalam sistem hukum.

3. Dinamika Kelompok dan Organisasi dalam Konteks Hukum: Pemahaman tentang bagaimana kelompok sosial, termasuk keluarga, etnis, dan organisasi, memainkan peran dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.

4. Legal Pluralism dan Multikulturalisme: Pengenalan terhadap konsep legal pluralism, di mana berbagai bentuk hukum atau norma hukum dapat berdampingan dalam suatu masyarakat. Pemahaman tentang bagaimana multikulturalisme dapat memengaruhi perkembangan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun