Mohon tunggu...
Hafizh Nurramadhan
Hafizh Nurramadhan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Roda kehidupan

Jadilah yang bermanfaat walau sekecil biji zarah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Maqashid Syariah

7 Juli 2020   20:12 Diperbarui: 7 Juli 2020   21:33 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut Ar-Risuni definisi maqashid Syariah yaitu :

" Tujuan yang ingin di capai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemashlahatan hamba"

Sedangkan menurut al- fasi, maqashid Syariah yaitu:

" Tujuan atau rahasia Allah swt. dalam setiap hukum syariat-Nya"

Jadi, maqashid Syariah adalah segala bentuk cara untuk memenuhi segala hajat manusia dengan menciptakan kemashalahatan manusia.

Ragam Maqashid Syari'ah

Ragam maqashid syari'ah terbagi menjadi 5 bentuk. Dimana kelima bentuk tersebut bertujuan untuk menciptakan kemashlahatan manusia di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Imam asy-syatibi menjelaskan 5 bentuk maqashid Syari'ah itu dapat di sebut dengan Kulliyat al-khamsah, kelima bentuk maqashid syatiah tersebu ialah :

  • Hifdzu din (menjaga agama)
  • Hifdzu nafs (melindungi jiwa)
  • Hifdzu aql (menjaga pikiran)
  • Hifdzu mal (melindungi harta)
  • Hifdzu nasab (melindungi keturunan)

Kelima bentuk maqashid tersebut lah yang harus di perhatikan dalam kehidupan. Bentuk maqashid tersebut memiliki tingkatannya sesuai dengan kemashlahatan dan kepentingannya. Tingkatan tersebut di bagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

  • Dhururiyat, yaitu kebutuhan yang harus di penuhi, apabila tidak dapat di penuhi akan menyebabkan kehidupan menjadi rusak.
  • Hajiyat, yaitu kebutuhan yang seyogianya di penuhi, apabila tidak di penuhi aka menyebabkan kesulitan.
  • Tahsinat, yaitu kebutuhan pelengkap, yang apabila tidah di penuhi, hanya menyebabkan berkuranyan kenyamanan dalam kehidupan.

Dalam kehidupan manusia, pastinya kebutuhan manusia memiliki tingkatannya masing maisng, begitu pula hajatnya memiliki tingkatanya. Kelima hajat tersebut di dasari dengan istiqra' (telaah) terhadap hukum-hukum furu (juz'iyyat), bahwa hukum hukum furu itu memiliki tujuan melindungi hajat manusia.

Ragam fikih yang terkait dengan fikih maqashid

Fikih yang di maksud bukan lah fikih yang bermakna mengetahui hukim hukum syara' yang bersumebr dari dalil dalil Tafshili. Seperti berwudhu itu wajib sebelum melaksanakan shalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun