Mohon tunggu...
Hafizh Nashrullah
Hafizh Nashrullah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah laki laki yang bisa membaca dengan mata, mendengarkan dengan telinga, dan berbicara dengan mulut.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum dan Analisis Filsafat Hukum Positivisme

30 September 2024   13:11 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:24 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 dalam analisis positivme hukum hakim mencerminkan penerapan hukum positif berdasarkan aturan yang berlaku.

hukum positivme memandang bahwa hukum dan moral itu berbeda.

2. Apa mazhab hukum positivism?

Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang berpendapat bahwa hukum tertinggi suatu negara adalah hukum tertulis.

 Ia juga menegaskan bahwa hukum dan moralitas harus dipisahkan secara tegas dan hukum harus berbeda dari hukum sebagaimana mestinya.

3. Bagaimana argumentasi anda tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia?

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme di Indonesia:

Mengingat pentingnya kompleksitas sistem hukum yang ada positivisme hukum memberikan kepastian dalam penerapan hukum.

Dengan aturan yang jelas maka positivisme hukum dapat digunakan untuk mendukung pembangunan hukum yang lebih teratur yang mana bisa difokuskan terhadap proses reformasi di Indonesia.

Dikarenakan hukum positif tidak cukup untuk memenuhi keadilan sosial maka, positivisme membantu dalam memisahkan hukum dari moralitas, dimana dalam hal ini dapat menjadi maslah di masyarakat Indonesia.

Dalam kesimpulannya, meskipun mazhab hukum positivisme menawarkan keuntungan dalam hal kepastian dan sistematis, penting untuk memperhatikan konteks budaya dan sosial Indonesia agar hukum dapat diterima dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun