Mohon tunggu...
Hafiz CaturFebrian
Hafiz CaturFebrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Pertanian Bogor

Hobi saya adalah membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa IPB Bantu Meningkatkan Pemasaran UMKM Rengginang Kang Erlan Melalui Program Mahasiswa Mengabdi

23 Januari 2023   19:50 Diperbarui: 23 Januari 2023   19:54 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri

Pemerintah mengatur aktivitas UMKM dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pada Februari 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No.7/2021 atau PP UMKM).

PP UMKM ini mengubah beberapa kententuan yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Sementara itu, PP UMKM mengatur UMKMnya berdasarkan
kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan untuk pendaftaran atau pendirian kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM ini berlaku. Kriteria modal usaha UMKM yang baru berdasarkan PP UMKM Pasal 35 ayat (3), yaitu yang pertama Usaha Mikro,
arti UMKM kategori usaha mikro merupakan usaha yang mempunyai modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian, yang kedua yaitu tergolong UMKM kategori usaha kecil adalah yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar -- Rp 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Yang ketiga masuk UMKM kategori usaha menengah yaitu modal usaha lebih dari Rp 5 miliar -- Rp 10 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Saat ini sudah banyak UMKM yang dikembangkan di Indonesia, salah satunya yaitu UMKM Renginang yang didirikan oleh Dede Herlana (Usia 24 Tahun) dengan nama produk Renginang Kang Erlan.

Renginang Kang Erlan didirikan pada Tahun 2010 di Desa Cinangka. Renginang adalah produk makanan sejenis kerupuk  khas Indonesia yang terbuat dari tepung beras yang dimasak dan dibumbui dengan bumbu tertentu lalu dibentuk pipih dan bulat kemudian dijemur dibawah sinar matahari (pengeringan manual). Renginang yang dijemur ini kemudian digoreng dengan minyak goreng hingga menghasilkan kerupuk yang renyah.

Renginang Kang Erlan merupakan UMKM yang memproduksi renginang dalam skala rumahan dan dapat
dikatakan sebagai contoh usaha yang tergolong UMKM kategori usaha mikro dikarenakan usaha tersebut memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (berdasarkan PP UMKM pasal 35 ayat (3)).

Sejak didirikan sampai sekarang, rengginang tersebut memiliki kekurangan dalam hal pengemasan dan pemasaran produk. Pemasaran yang dilakukan Dede Herlana (24 tahun) masih tergolong sederhana yakni mengandalkan sistem penitipan di warung maupun pemesanan secara langsung (datang ke lokasi). Selain itu, pengemasan produk yang digunakan juga masih menggunakan plastik biasa. Hal tersebut menyebabkan daya minat masyarakat terhadap produk ini rendah sehingga rengginang ini memiliki nilai jual yang rendah yakni hanya Rp. 600 per pcs.

Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan solusi berupa inovasi baru yang dapat mengatasi kekurangan produk sehingga dapat meningkatkan penjualan dan nilai produk rengginang di masyarakat. Terdapat kelompok mahasiswa IPB yang terdiri dari 5 orang yaitu Hafiz Catur Febrian, Arief Al-akbar, Muhammad Adli Abiyyu Sudirwan, Sinta Hardiani dan Anisya Dika Silfiya
yang berupaya mencari solusi untuk permasalahan UMKM tersebut. Kelima mahasiswa IPB tersebut membuat inovasi berupa pengubahan sistem pemasarannya dengan memanfaatkan teknologi berupa pembuatan akun media sosial yaitu Instagram dan e-commerce. Selain itu, kelima mahasiswa tersebut juga melakukan brainstorming ide dalam hal pengemasan produk dengan mendesain kemasan menjadi unik berupa kemasan karton mika souvenir. Tujuan memilih kemasan tersebut tentunya agar dapat meningkatkan daya tarik masyarakat atau konsumen terhadap produk Renginang Kang Erlan. Dengan demikian, produk rengginang ini bisa terus eksis di masyarakat dengan nilai yang tinggi sehingga UMKM Rengginang Kang Erlan bisa terus berkembang dan berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun