Mohon tunggu...
Hafiza AuliaRahmawati
Hafiza AuliaRahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakselarasan Pemprov Banten terhadap Pemerintah Pusat

30 November 2020   21:27 Diperbarui: 30 November 2020   21:38 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Hafiza Aulia R*

Pandemi COVID-19 di Indonesia sudah berjalan enam bulan, sejak World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia secara resmi mendeklarasikan COVID-19 sebagai pandemik pada tanggal 9 Maret 2020. Namun demikian, hingga saat ini jumlah kasusnya masih terus bertambah. Berdasarkan data pada tanggal 28 November 2020 terdapat penambahan 5.828 kasus baru sehingga penambahan tersebut menyebabkan total ada 522.581 kasus COVID-19 di Indonesia dan diketahui sebanyak 12.414 orang telah terpapar COVID-19 di Banten dengan 3.633 orang dalam masa perawatan, 8.481 orang sembuh dan 300 orang telah meninggal dunia.

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) tidak saja berdampak pada buruknya kesehatan tubuh manusia, tetapi telah memberi dampak pula terhadap memburuknya kondisi keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi nasional. Adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan langkah pemerintah dalam upaya melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang digaungkan pemerintah ini diharapkan bisa membantu meringankan beban sektor yang terimbas covid 19.

Pemerintah mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi terutama kebutuhan pokok masyarakat kemudian disusul dengan sektor pendidikan, termasuk sektor pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu kunci pengembangan kapasitas dan ekonomi jangka panjang di kawasan yang terkena dampak COVID-19 yang akan menentukan apakah mereka dapat kembali ke kehidupan normal, menjadi lebih baik atau bahkan lebih terpuruk. Berbagai pihak seperti pemerintah, swasta dan stakeholders lainnya harus memikul beban ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah anjloknya pertumbuhan ekonomi pada kuartal berikutnya. Para stakeholders bergoyong-royong dan menanggung resiko perekonomian secara proposional agar roda ekonomi terus berjalan dan PHK secara massif dapat dicegah.

Pemerintah telah mengambil langkah dan strategi khusus kebijakan dengan program-program yang bertujuan dalam penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bapak Presiden Joko Widodo telah mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 356,5 triliun, yakni salah satunya untuk penanganan bidang kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun dan bidang perlindungan sosial Rp 110,2 triliun. Sementara APBN untuk bantuan UMKM sekitar Rp 48,8 triliun yang diberikan melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan agar dapat bermanfaat bagi dunia usaha untuk bangkit kembali.

Pemerintah berupaya melakukan perlindungan sosial kepada lebih dari 103 juta masyarakat Indonesia dengan memberikan bantuan dari pemerintah berupa bantuan sosial senilai 65 triliun yang dilaksanakan secara bertahap dan merata Bantuan sosial berupa paket-paket sembako untuk membantu rumah tangga atau masyarakat, dimana paket bansos tersebut diberikan sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia sampai November 2020 ini dan akan terus diberikan sampai pandemic berakhir.

Gubernur Banten menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan, tidak hanya pada sisi kesehatan, tetapi juga pada sisi perekonomian baik dari sektor perdagangan, investasi dan pariwisata. Pemprov Banten berupaya sungguh-sungguh dalam pemulihan perekonomian secara  bersama-sama mengatasi keadaan ini agar pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten menjadi lebih meningkat dengan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 dengan tema Akselerasi Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Pemantapan Infrastruktur.

Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan kebijakan yang sudah diarahkan oleh pemerintah pusat mengenai penanganan dan pemulihan dari pandemic Covid-19. Pemprov Banten dianggap melakukan peningkatan-peningkatan infrastuktur dengan mengatasnamakan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak COVID-19 dengan menggunakan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 tersebut.

Yang dimana hanya terdapat daftar tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Banten dalam menanangani mencapai RKPD Pemprov Banten 2021. Namun, hal tersebut dibantah oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai pembangunan infrastruktur dapat berdampak positif bagi pemulihan ekonomi masyarakat di Banten.

Kebijakan tersebut makin menjadi realita dengan dibagikannya dokumen Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang dimana di dalamnya hanya terdapat prioritas Reformasi Birokrasi, Penguatan Daya Saing Perekonomian, Penguatan Interkonektivitas Melalui Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berdaya Saing Melalui Pembangunan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan Dan Life Skill.

Pada dokumen tersebut tidak dijelaskan bahkan disentil sedikitpun mengenai penanganan dan pemulihan Covid-19. Yang menandankan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak serius dan juga tidak kompak dengan Pemerintah Pusat dalam menangani Covid-19. Sehingga, masyarakat Banten berharap terdapat kebijakan yang menunjukan kepedulian penuh Pemprov Banten terhadap penanganan dan pemulihan ekonomi nasional Covid-19, sama dengan apa yang dilakukan oleh provinsi lain, yaitu mengurangi dan mengalokasikan agenda program yang sebelumnya sudah ada dan memprioritaskan penanganan Covid-19.

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun