Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Naskah Melayu Tertua ini Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

2 Maret 2023   22:36 Diperbarui: 3 Maret 2023   11:46 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Naskah Melayu Tertua diperlihatkan pada tahun 2022 silam (langgam.id)

Pada 1941 silam, anggota penelitian yang dipimpin oleh Petrus Voorhoeve, pegawai kantor Bahasa Hindia Belanda, melakukan pendataan terhadap naskah pusaka orang Kerinci. Satu naskah yang menarik baginya adalah naskah beraksara Jawa Kuno yang ditulis di atas daluang. Naskah itu ditemukan di Dusun Tanjung Tanah, Mendapo Seleman, Kerinci.

Voorhoeve bukan ahli dalam membaca aksara Jawa Kuno, mengirimkan hasil potretan naskah kepada filolog terkemuka Dr. Purbatjaraka. Naskah tersebut berhasil dialihaksarakan. Namun terkait usianya, Purbatjarakan mengatakan bahwa naskah itu mungkin ditulis pada abad ke-16 M. Lantaran kemiripan hurufnya dengan naskah2 dari Cirebon.

Berapa puluh tahun setelah itu, Uli Kozok menaruh perhatian terhadap naskah yang pernah dicatat oleh Voorhoeve tersebut. Pada tahun 2002, ia mengunjungi desa Tanjung Tanah dan berhasil memotret bahkan mengambil sampel dari naskah tersebut untuk diuji usianya. Walhasil, cukup mengejutkan bahwa naskah tersebut berasal dari abad ke-14 M. 


Naskah tersebut berisi hukum yang dianugerahkan Maharaja Dharmasraya dari Kerajaan Melayu kepada para Dipati di Bumi Kurinci. Naskah tersebut ternyata tidak ditulis dalam aksara Jawa Kuno tetapi dalam aksara Sumatra Kuno atau Pasca Pallawa. Aksara yang sama juga banyak ditemukan pada prasasti zaman Kerajaan Melayu di hulu Batanghari dan pedalaman Minangkabau. Bahasanyapun adalah bahasa Melayu Kuno yang dituturkan pada abad ke-14 Masehi. Naskah tersebut kemudian dikenal oleh masyarakat luas sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT).

Temuan ini tentu dalam dunia pernaskahan sangat penting karena menggeser posisi surat raja ternate sebagai naskah berbahasa Melayu tertua yang ditulis pada abad ke-16 Masehi. Temuan ini juga membuktikan bahwa tradisi tulis menulis di dunia Melayu sudah berkembang sebelum kedatangan Islam. Apalagi isinya berupa aturan hukum yang membuktikan orang Kerinci telah memiliki undang-undang tertulis pada abad ke 16 Masehi sebelum orang Eropa mengenalnya.

Nilai penting dan keistimewaan pada kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini telah mendorong masyarakat dan akademisi untuk bertindak cepat dalam upaya pelestariannya. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan objek budaya dan arkeologis yang dinilai penting untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.  

Penetapan tersebut secara prosedural dimulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional, tergantung sejauh mana nilai penting dari objek yang akan ditetapkan. Penetapan cagar budaya dilakukan oleh kepala daerah dan oleh Menteri di bidang Kebudayaan untuk cagar budaya nasional berdasarkan usulan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Begitu pula dengan Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah telah melewati lika liku prosedur yang diatur di dalam undang-undang. Pada September 2022, TACB Kabupaten Kerinci memberikan rekomendasi kepada Bupati Kerinci untuk menetapkan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) sebagai benda cagar budaya. Bupati Kerinci, Dr. Adirozal kemudian menerbitkan SK Penetapan Benda Cagar Budaya KUTT pada 03 Oktober tahun 2022. Selanjutnya, KUTT  diusulkan untuk diperingkatkan sebagai benda cagar budaya tingkat Provinsi Jambi. Sidang rekeminedasi penetapan dilaksanakan pada bulan November. SK Gubernur Jambi terkait penetapan cagar budaya terbit di bulan itu juga. 

Pada akhir tahun 2022, TACB Nasional melakukan sidang rekomendasi penetapan KUTT sebagai benda cagar budaya Nasional. Hasil rekomendasi tersebut disambut oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan menerbitkan SK nomor 50/M/2023 pada 27 Februari 2023. SK tersebut mengesahkan Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci (sebelumnya dinamakan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah) sebagai benda cagar budaya nasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun