Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pak Menteri, Sertifikasi Pernikahan Sudah Diatur Leluhur Kami!

20 November 2019   11:42 Diperbarui: 20 November 2019   16:46 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pihak keluarga perempuan pengantin Kerinci.Dokpri

Pemerintah seharusnya memikirkan cara lain dalam memberikan pembekalan kepada masyarakat. Bisa melalui materi-materi di sekolah tinggi dan menengah atas atau memberikan bimbingan khusus kepada para pengantin baru. Bukan malah sebelum pernikahan yang berpotensi memperpanjang dan mempersulit urusan.

Di samping itu, pemerintah terlalu melihat kehidupan masyarakat Indonesia melalui kehidupan perkotaan. Mereka abai dengan tradisi masyarakat adat di pelosok dalam mengurusi masalah pernikahan.

Masyarakat adat sebetulnya sudah memiliki aturan dan cara tersendiri dalam mensertifikasi atau memberi bekal baik kepada calon pengantin maupun kepada para pengantin baru seperti kasus masyarakat adat di Kerinci.

Begini Sertifikasi Nikah ala orang Kerinci

Urusan pernikahan dalam tradisi orang Kerinci bukanlah urusan personal tetapi urusan bagi seluruh keluarga bahkan mencakup urusan satu klan atau kalbu. Seseorang yang saling cinta satu sama lain belum tentu mendapat restu untuk menikah. Orang Kerinci akan melihat asal usul keturunan, kondisi finansial, dan pekerjaan dari calon suami.

Bila sudah mendapat restu untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka diutuslah tengganai ke dua belah pihak untuk bermusyawarah. Tengganai adalah paman atau saudara laki-laki dari ibu calon pasutri. Bila utusan kedua belah pihak saling mengiyakan, mereka akan menentukan hari dan waktu pernikahan.

Biasanya hari yang dipilih adalah hari senin, atau petang kamis hingga hari jumat. Hari ini konon merupakan hari-hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Setelah waktu nikah ditentukan, pihak calon suami akan meninggalkan "cihi" pada pihak perempuan.

Cihi di sini adalah tanda pertunangan bentuknya bisa berupa barang-barang berharga seperti perhiasan emas, keris bahkan di zaman dulu kain-kain mahal juga digunakan.

Ketika cihi sudah diterima, maka bila calon istri secara sepihak membatalkan rencana pernikahan, mereka akan didenda secara adat berupa pembayaran dua kali lipat kepada pihak calon suami.

Setelah utusan kedua belah pihak kembali kepada keluarganya, mereka akan mempersiapkan segala hal untuk membantu kedua calon pengantin terutama membantu urusan finansial dan materi. Pihak keluarga perempuan dan laki-laki biasanya menyiapkan perlengkapan sehari-hari untuk diberikan kepada calon pasutri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun