Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketemu Benda Purbakala, Wajib Dilaporkan!

10 Maret 2018   13:22 Diperbarui: 10 Maret 2018   15:50 4264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang Anak Menunjukkan Temuan Benda Purbakala berupa Emas berbentuk Bunga di Grobogan, Jawa Tengah, Diduga berkaitan dengan Kerajaan Medang. (Sumber: kebumenekspres.com)

Kebanyakan masyarakat mungkin tidak mengetahui akan adanya undang-undang yang mengatur tentang cagar budaya --termasuk di dalamnya temuan benda purbakala/arkeologi-- yaitu, Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU tersebut secara jelas memberikan sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang tidak melaporkan temuan benda purbakala maupun yang melakukan pencarian tanpa izin.

Pasal 102 misalnya berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Begitu pula dengan pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Oleh sebab itu, ketika ada temuan benda purbakala maka haruslah segera dilaporkan pada instansi terkait seperti dinas kebudayaan setempat untuk ditindaklanjuti, serta kepada pejabat desa setempat dan instansi kepolisian untuk menjaga lokasi temuan tersebut agar tidak dijarah atau dirusak oleh orang lain, hingga kedatangan tim peneliti baik dari Balai Pelestarian Cagar Budaya maupun dari Balai Arkeologi.

Kebanyakan penemu mungkin berpikir bahwa barang temuannya akan disita oleh pemerintah sehingga ia takut melaporkannya kepada pemerintah. Padahal dari UU 11 tahun 2010 tersebut diketahui bahwa penemu dapat memiliki benda/barang temuannya dengan syarat-syarat tertentu dan bahkan memperoleh kompensasi bila barang yang ditemukannya ditetapkan sebagai cagar budaya (pasal 24). 

Penulis sendiri sangat menganjurkan penemu memberikan benda purbakala hasil temuannya segera kepada pemerintah/instansi terkait untuk dirawat agar terjaga kelestariannya dan diteliti demi kepentingan ilmu pengetahuan. Toh, benda-benda tersebut tidak akan bernilai apa-apa jika penemunya hanya menyimpannya di balik lemari kaca. 

Begitu pula dengan uang hasil penjualan benda purbakala bisa habis dalam waktu sekejap saja. Tetapi ketika benda tersebut diteliti, ilmu pengetahuan yang diungkap dari sana akan dibaca dan berguna terus menerus di masa mendatang, begitu pula ketika ia dilestarikan di museum misalnya, benda tersebut akan lebih terjamin kelestariannya dan dapat pula disaksikan oleh siapa saja dan generasi berikutnya. HF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun