Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Terakhir, Menyikapi Klaim Kepemilikan atas Gunung Kerinci

20 Februari 2018   20:15 Diperbarui: 21 Februari 2018   07:17 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gunung Kerinci dari Sudut Pandang yang lain, dok. tabloidwisata.com

Toh, jikapun tambonya ada masih perlu dipertanyakan unsur subjektivitasnya. Makanya saya menghindari penggunaan tambo untuk masalah batas-batas wilayah adat jika isinya kontradiktif. Piagam dari raja adalah salah satu bukti yang sangat kuat, jika mau membahas batas-batas wilayah adat. 

Keempat, Giovani mempertanyakan empat perkara kepada saya,

" (1) Pertanyaan pertama yang harus dijawab penulis sebagai konklusi atas pernyataan beliau adalah di manakah tanah terakhir yang dimiliki oleh kelebu2 atau katakanlah Depati2 di Alam Kerinci yang watasnya lansung dengan tanah2 kaum ulayat tinggi masyarakat adat Rantau XII koto ? ( di dalam kawasan gunung kerincikah atau sudah "tersekut" jauh ke dalam lubuk gadang sangir ?) (2) Pertanyaan kedua apakah tidak ada satupun penghulu2 adat orang negeri Rantau XII koto yang punya ulayat di lekuk2 Gunung Kerinci sekarang ini ? (3) Pertanyaan ketiga, apakah dalam penyelesaian sengketa adat selama ini, katakanlah sengketa pengelolaan hasil bumi dan hutan di Kawasan gunung kerinci hanya diselesaikan oleh depati bertiga di tanah sekudung atau juga diselesaikan oleh yang patuan di lubuk gadang sangir ? (4) Pertanyaan keempat, apakah dahulu kala pernah terjadi tukar guling penguasaan tanah ulayat di sekitar Gunung Kerinci sebagai akibat rapat - rapat adat / buah kerapatan penghulu besar2 / buah dari pengadilan adat semacam bangun dan pampeh ?"

Tak adil rasanya bagi saya bila harus menjawab ke empat pertanyaan ini, yang jawabannya bisa menghasilkan berlembar-lembar artikel lanjutan. Sementara dua pertanyaan dari saya belum dijawab oleh Giovani. Padahal pertanyaan itu sangat subtansial terkait dengan dasar/sumber yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan sebagian Gunung Kerinci oleh pihak Rantau XII Koto maupun Sungai Pagu. 

Terlebih lagi, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Giovani tidak saya mengerti maksudnya, seperti frasa "lekuk-lekuk Gunung Kerinci", terus terang, saya tidak memahami maksud lekuk-lekuk Gunung Kerinci yang dipertanyakan Giovani, soalnya tak disebutkan secara spesifik letaknya. 

Yang jelas ke empat artikel yang sudah saya tulis, topiknya mengenai kepemilikan Gunung Kerinci bukan kepemilikan kawasan di bagian Utara kaki Gunung Kerinci (saya harap Giovani bisa membedakan "Gunung Kerinci" dan kawasan di Bagian Utara Kaki Gunung Kerinci).

Terakhir, "Pembelahan" Gunung Kerinci menjadi milik dua wilayah administratif  seperti sekarang, tidak merubah status kepemilikan Gunung Kerinci berada pada komunitas adat Kerinci saat ini (tentu saja dalam perspektif teritorial adat). Saya berharap masalah tapal batas ini benar-benar ditinjau ulang kembali berdasarkan data-data etnografi dan data-data sejarah. Demikian ulasan terakhir saya, artikel tentang masalah Gunung Kerinci ini adalah artikel ke empat sekaligus artikel terakhir. Tanggapan setelah ini tidak akan saya respon lagi, karena rasanya ke empat artikel ini sudah sangat jelas dan mudah dipahami.

Intaha Tammat Al Kalam Bi Khair

Silakan baca link-link tulisan dan tanggapan terhadap artikel saya berikut ini:

Tulisan pertama tentang kepemilikan Gunung Kerinci (lihat di sini)

Tanggapan dari Giovani I (lihat di sini)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun