Mohon tunggu...
Hafidzaa Nufus
Hafidzaa Nufus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berbicara tentang Politik Hukum

12 September 2017   14:58 Diperbarui: 12 September 2017   15:02 1369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: furniturenews.net


Sejarah lahirnya hukum di negara kita Indonesia di mulai ketika diproklamirkannya kemerdekaan negara kita yakni pada tanggal 17 agustus 1945, karena setelah kita merdeka di saat itu pula hukum lahir dan mulai berlaku di negara kita. Dimana kita sebelumnya bekas jajahan orang-orang barat seperti Belanda, Portugis dan lainnya, maka hukum kita ada yang menganut sistem hukum mereka, bahkan konsep hukum kita ialah Eropa kontinental. Yang mana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislatif. Pembentukan hukum dalam suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut begitu juga dengan kualitas pembentuk hukumnya.

Sedangkan sejarah politik, politik sendiri lahir dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara itu sendiri, seperti peristiwa yang pernah di alami Indonesia yaitu pernah dijajah sedangkan yang memilki sumber daya alam, yang mempunyai wilayah, dan jika dibandingkan dengan pasukan jajahan yang datang lebih banyak ialah rakyat Indonesia, mengapa kita bisa dijajah? karena rakyat Indonesia kurang cakap hukum saat itu, jangankan faham dengan politik ketatanegaraan, rakyat Indonesia yang bisa mencicipi bangku sekolah hanya segelintir orang saja itupun jika ia adalah anak dari tokoh-tokoh besar Indonesia. apakah perlu memahami tentang politik hukum? jika negara kita tidak ingin mengulang masa kelam seperti 72 tahun sebelumnya, maka pahamilah dan mulai mengaplikasikan cara mempertahankan negara kita. Dan sebaliknya, mengapa Indonesia bisa bertahan dan semakin maju? karena tidak sedikit rakyat Indonesia kini faham tentang politik hukum.

Politik hukum adalah hal-hal yang dilakukan untuk menerapkan hukum. Artinya, hukum itu untuk apa, apa tujuan dari hukum dan kemana arah hukum tersebut menuju. politik hukum juga termasuk kebijakan dalam hukum mana yang akan dipertahankan, yang mana yang akan di ganti dan yang mana yang akan direvisi. tujuan politik hukum tersebut sebagai sarana pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum yang dikehendaki, dan sistem hukum tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita sebuah negara. untuk mengetahui politik hukum maka harus mengerti dan memahami konstitusi yang berlaku di negara tersebut. Untuk mengetahui politik hukum Indonesia di era reformasi, harus mengetahui dan memahami UUD 1945. Politik dengan hukum saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan karena politik tanpa hukum maka akan banyak timbulnya konflik, begitu juga dengan hukum, hukum tanpa politik akan melahirkan sistem hukum yang sewenang-wenang dan tidak terarah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun