Mohon tunggu...
hafidh ardanu satria
hafidh ardanu satria Mohon Tunggu... mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi Jual Beli Tanah senilai Rp237 Milliar Oleh BUMD di Cilacap

18 Oktober 2025   22:05 Diperbarui: 18 Oktober 2025   22:00 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
((Contoh Gambar; Tikus Berdasi/Pejabat Rakus, goggle))

disini saya akan memberikan pengertian tentang korupsi, korupsi merupakan penyalah gunaan kekuasaan/jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok, dan berdampak buruk/merugikan publik dan keuangan negara. Menurut undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi merupakan perilaku yang tidak jujur. Baik saya akan membahas kasus korupsi jual beli tanah senilai Rp237 Milliar Oleh BUMD. Kasus ini sangat hangat pada bulan September 2025 kasus ini sangat merugikan negara karena nilai kerugian sangatb besar dan berdampak ke negara Indonesia. Kasus tersebut sudah ditetapkan oleh pengadilan kebenarannya bahwa memang Direktur PT Rumpun Sari Antan (Andhi Nur Huda) melakukan korupsi Sebesar Rp230 Milliar Lalu sisanya dibagi dengan Dua orang Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar dan Iskandar Zulkarnain Lalu pengadilan memutuskan untuk mengurung ketiga pwelaku dengan hukumann 20 hari di rutan serang, kini kpk  masih menyelidiki mendalam tentang kasus tersebut dan melakukan penggeledahan di berbagai kota, kpk juga harus menyelidiki bpkd yang mencatat pengeluaran keuangan negara dan pemasukan uang daerah, sebab bpkd beperan sebagai pemasuk uang untuk pembangunan daerah, korupsi itu bias terjadi karena masih kurangnya pengketatan tentang izin, hal tersebut mendapatkan kritik dari masyarakat karena kurangnya pengawasan terhadap penjabat publik yang tidak kooperatif ,ini menyebabkan kurangnya/mengurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat, hal itu akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa kita, pemerintah pusat harus meningkatkan pengawasan terhadap asn, agar asn tidak semena mena selama menjabat, pemerintah juga harus menambahkan seleksi  ketat untuk calon calon penjabat yang akan mendaftarkan dirinya, pemerinytah juga harus tegas terhadap pejabat yang tidak jujur, KPK harus tegas dalam penanganan kasus tersebut agar tidak terulang terulang terus pada negeri tercinta ini, Kasus dugaan penyelewengan dana terkait transaksi tanah senilai sekitar Rp 275 miliar yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) menunjukkan betapa maraknya penyalahgunaan kekuasaan, kenaikan harga (mark-up), penipuan admin, dan penyaluran uang tunai kepada kelompok yang diistimewakan menunjukkan anjloknya kejujuran, tanggung jawab, dan kepercayaan dalam mengurus urusan negara.BUMD perlu diciptakan untuk mendongkrak kehidupan masyarakat melalui pergerakan uang dan investasi yang cerdas.

Namun, dalam situasi ini, lembaga tersebut terbiasa untuk mencari keuntungan bagi sebagian masyarakat, tidak keren tindakan ini melanggar hukum dan mengacaukan moral dan etika dalam pemerintahan ketika pihak-pihak yang berkuasa menggunakan pengaruh mereka untuk kepentingan mereka sendiri, itu seperti mereka membuang hal-hal baik seperti keadilan, kebenaran, dan kepedulian terhadap masyarakat hanya untuk kemenangan cepat dari sudut pandang moral sosial, korupsi ini benar-benar meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, kepercayaan masyarakat ibarat landasan utama bagaimana negara menjalankan sesuatu tanpa kepercayaan, legitimasi dan efektifitas pemerintah akan turun. Selain itu, barang-barang korupsi juga menyebabkan penderitaan sosial karena uang yang seharusnya membantu daerah menjadi kacau dan digunakan untuk hal-hal yang salah.

Jadi, pembangunan terhambat, kesenjangan kaya-miskin melebar, dan kesejahteraan masyarakat menurun Dalam dunia moralitas birokrasi, masyarakat harus berpegang teguh pada hal-hal yang baik seperti jujur, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil. Nilai-nilai inilah yang mendasari terciptanya pemerintahan yang super bersih dan bebas korupsi. Rendahnya kesadaran moral menjadi penyebab utama banyak pejabat yang melanggar peraturan dan sebagainya, polisi harus bekerja dengan semangat yang baik dan hal-hal yang benar di pemerintahan, terutama di tempat-tempat yang menangani uang rakyat.

hukuman tidak akan membuat orang bermoral, itu sudah pasti. dibutuhkan sistem nilai yang kuat, kepemimpinan yang baik, dan suasana kerja yang selalu berpegang teguh pada peraturan dan tidak membuat kesalahan. Kepemimpinan yang unggul, mendidik masyarakat tentang benar dan salah, dan masyarakat yang mengawasi tindakan pemerintah adalah hal utama untuk menghentikan terjadinya korupsi.

Korupsi adalah jenis erosi moral sistemik yang merusak kepercayaan publik dengan mengikis kepercayaan, menormalkan perilaku tidak etis, dan melemahkan kohesi sosial. Jurnal seperti Sumber-Sumber memberikan bukti empiris bahwa penurunan ini memengaruhi aspek sosial, psikologis, dan ekonomi masyarakat umum. Reformasi kelembagaan yang kuat, etika pendidikan, dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menangkal erosi ini. Tanpa intervensi semacam itu, masyarakat akan terus memburuk, menyebabkan kerusakan moral dan disintegrasi sosial.

Saran :
*Menerapkan Sistem Pengawasan yang Terjamin dan Transparan
Penting untuk memperhatikan ancaman internal dan eksternal terhadap BUMD. Audit independen, penyebaran informasi publik, dan sistem pelaporan berbasis teknologi dapat menjadi alat yang berguna untuk mencegah penipuan.
*Pengembangan Praktik Antikorupsi di Lingkungan Pemerintahan
Sebagai bagian dari etos kerja bangsa, pemerintah daerah harus membentuk organisasi yang mendukung segala bentuk pemerintahan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip integritas dan pelayanan publik. Dengan menjalankan saran-saran tersebut, diharapkan situasi tidak akan memburuk seiring waktu dan organisasi publik seperti BUMD dapat kembali menjalankan perannya sebagai pengawas perekonomian daerah yang menjunjung tinggi moralitas, integritas, dan kejujuran terhadap masyarakat.

Daftar Pustaka :
*Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Banyumas.tribunnews.com. (2025). Aliran Dana Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Cipari Cilacap, Awaluddin Muuri Terima Paling Sedikit. Diakses dari: https://banyumas.tribunnews.com/barlingmascakeb/83037/aliran-dana-dugaan-korupsi-jual-beli-lahan-cipari-cilacap-awaluddin-muuri-terima-paling-sedikit
*Serayunews.com. (2025). Sidang Tipikor Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Lahan BUMD CSA Cilacap Rp237 Miliar. Diakses dari: https://serayunews.com/sidang-tipikor-ungkap-modus-korupsi-pengadaan-lahan-bumd-csa-cilacap-rp237-miliar
*JPNN Jateng. (2025). Eks Pj Bupati Cilacap Didakwa Terima Rp18 Miliar dari Proyek Lahan Bodong. Diakses dari: https://jateng.jpnn.com/kriminal/17995/eks-pj-bupati-cilacap-didakwa-terima-rp18-miliar-dari-proyek-lahan-bodong
*Suryono, A. (2021). Etika Pemerintahan dan Moralitas Pejabat Publik. Yogyakarta: Deepublish.
*Raharjo, S. (2020). Korupsi dan Krisis Moral Bangsa. Bandung: Alfabeta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun