Mohon tunggu...
Hafid Solehudin
Hafid Solehudin Mohon Tunggu... SEMOGA HARIMU MENYENANGKAN :D

Selamat Membaca :D

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Pembentukan Kementrian Haji dan Umrah Disepakati

23 Agustus 2025   18:28 Diperbarui: 23 Agustus 2025   17:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan awal untuk memisahkan urusan ibadah haji dari Kementerian Agama dan membentuk kementerian khusus. Keputusan ini diambil setelah kedua pihak menggelar rapat kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, yang digelar pada Jumat, kemarin. Kesepakatan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya rekonstruksi tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Perubahan Struktur Penyelenggaraan Haji

Berdasarkan RUU yang sedang dibahas, akan terdapat sebuah pasal yang secara eksplisit mengatur bahwa urusan haji dan umrah akan berada di bawah kewenangan kementerian yang didedikasikan sepenuhnya untuk ibadah tersebut. Marwan Dasopang, selaku Ketua Komisi VIII DPR, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini menegaskan niat Panitia Kerja (Panja) untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Ini adalah perubahan besar dari sistem yang berlaku saat ini, di mana pelayanan haji diatur oleh Kementerian Agama. Apabila RUU ini disetujui dalam sidang paripurna DPR, pemerintah akan memiliki landasan hukum untuk membentuk kementerian baru tersebut.

Nasib Badan Penyelenggara Haji dan Kuota Petugas

Meski saat ini sudah ada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), nasib lembaga tersebut masih belum jelas. Belum ada keputusan apakah BP Haji akan diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah atau akan ada penamaan serta pembentukan ulang lembaga baru. Selain isu pembentukan kementerian, rapat juga menyoroti masalah kuota petugas haji dari daerah yang selama ini mengambil jatah dari kuota jemaah reguler. Marwan mengusulkan agar sistem kuota untuk petugas haji daerah tersebut dihapus demi memberikan lebih banyak kesempatan bagi jemaah. Isu ini akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah pembahasan DIM selesai, menandakan bahwa masih ada sejumlah detail krusial yang perlu diselesaikan sebelum RUU ini final.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun