Mohon tunggu...
hafid ahmad
hafid ahmad Mohon Tunggu... -

penjelajah sejati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rekomendasi Tiga Program Pokok Pemberantansan Terorisme di Indonesia

12 April 2015   09:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:13 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1428806755585185731

[caption id="attachment_378025" align="aligncenter" width="624" caption="kompas.com"][/caption]

Terorisme adalah sebuah fenomena yang mengganggu karena saat ini sudah tidak lagi memandang batas-batas internasional. Beroperasinya jaringan terorisme di Indonesia yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional sampai saat ini belum dapat dijangkau secara menyeluruh oleh aparat keamanan negeri ini. Namun bukan berarti tidak ada harapan. Saya mencoba menjabarkan saran arah kebijakan penanggulangan terorisme yang saya dapat dari hasil membaca beberapa artikel dan buku terkait penanggulangan terorisme.
Ada tiga progra, utama yang saya coba rekomendasikan. Program pertama adalah program pengembangan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan keamanan negara. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen agar lebih peka, tajam, dan antisipatif dalam mendeteksi serta mengeliminasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional.
Beberapa kegiatan yang dijalankan dan diharapkan mampu menanggulangi ancaman terorisme adalah melalui penggalakkan operasi intelijen, pelaksanaan koordinasi antar badan intelijen di Pusat dan daerah, pengkajian anlisis intelijen secara kontinyu, serta pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di seluruh wilayah Indonesia.
Program kedua adalah program pengembangan pengamanan rahasia negara. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kontra-intelijen dalam melindungi kepentingan nasional dari ancaman terorisme. Ada beberapa kegiatan pokok yang perlu dilakukan , yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian kontra terorisme yang dibarengi oleh pengembangan kapabilitas di bidang terkait. Selain itu, perlu pula dilakukan perluasan jaringan komunikasi sandi di seluruh wilayah Indonesia agar koordinasi penanggulangan terorisme dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Selanjutnya adalah program ketiga, yaitu program pemantapan keamanan dalam negeri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan serta memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme. Caranya adalah dengan meningkatkan kemampuan kapasitas kelembagaan nasional dalam menangani masalah terorismep secara operasional yang didukung kerjasama antar instansi. Pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama antar instansi ini adalah partisipasi seluruh komponen kekuatan bangsa, meliputi kemampuan deteksi dini, cegah dini, penanggulangan, pengungkapan dan rehabilitasi.
Berdasarkan artikel-artikel mengenai pencegahan terorisme yang saya baca, saya menyimpulkan ada tiga kegiatan pokok yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program ketiga ini. Kegiatan pokok pertama adalah peningkatan keberadaan desk terrorism untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme yang disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga dan institusi keamanan terkait. Kegiatan pokok kedua adalah restrukturisasi operasional institusi keamanan dalam penanganan terorisme, termasuk pengembangan standar operasional dan prosedur pelaksanaan latihan bersama. Adapun untuk kegiatan pokok utama ketiga adalah melakukan komunikasi dan dialog serta pemberdayaan kelompok masyarakat secara intensif dalam kerangka menjembatani aspirasi, mencegah berkembangnya potensi terorisme, serta secara tidak langsung melakukan delegitimasi motif teror.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun