Mohon tunggu...
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 )
Hadi Aldo ( NIM 67120010011 ) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doktor Management @Mercu Buana

Entrepreneur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Apollo "Peranan Bank Sentral dan Kasus Mega Skandal atas Likuiditas Perbankan"

29 Mei 2021   11:10 Diperbarui: 29 Mei 2021   11:25 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, itu bukanlah satu-satunya skandal perbankan yang pernah terjadi. Beberapa megaskandal lain yang menjadi sorotan hingga saat ini di antaranya kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus Panama Papers, dan yang terbaru kasus FinCen Files. Untuk lebih jelasnya, simak paparan berikut ini : 1. Skandal BLBI Skandal BLBI awalnya merupakan dana bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Bantuan ini diberikan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan dana BLBI Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Kasus ini mencuat setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dana BLBI oleh 48 bank. Hasil audit ini menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Kasus Bank Century mencuat ketika Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih bank yang tengah mengalami krisis likuiditas itu, November 2008. Dari sana terungkap, dana nasabah sebesar Rp 1,45 triliun telah diselewengkan dan polisi menetapkan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka utama.

Modusnya dengan menjual reksa dana fiktif kepada para nasabah. Penjualan reksa dana fiktif itu sudah berlangsung sejak tahun 2002. Namun, BI dan Bapepam-LK baru mengetahuinya tahun 2005. Sekalipun sudah mengetahui sejak tahun 2005, BI dan Bapepam-LK tidak langsung menghentikan praktik penipuan di industri keuangan tersebut.

Skandal Panama Papers mengungkapkan dokumen rahasia yang memuat daftar klien kelas kakap yang menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya. Dokumen rahasia itu kini menjadi konsumsi publik setelah bocor dari pusat data firma hukum Mossack Fonesca, di Panama. Di dalam 11 juta halaman dokumen itu, terdapat nama-nama politisi, bintang olahraga, dan selebritas yang menyimpan uang di berbagai perusahaan "cangkang" di luar negeri demi menghindari pajak. Di sejumlah negara, munculnya dokumen Panama Papers menjadi sorotan tersendiri.

Tak sedikit pejabat yang tersangkut Panama Papers mengundurkan diri. Sebut saja Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson, Menteri Perindustrian Spanyol Jose Manuel Soria, hingga pejabat senior organisasi sepak bola dunia FIFA, Juan Pedro Damiani. Di Indonesia, munculnya dokumen Panama Papers juga sempat menjadi pemberitaan luas. Apalagi, setelah nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz serta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan terseret dalam dokumen itu.

Pekan ini, bocoran FinCEN Files menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar maupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun. Secara lebih rinci dijelaskan, uang yang masuk ke Indonesia senilai 218,49 juta dollar AS, sedangkan uang yang ditransfer ke luar Indonesia mencapai 286,16 juta dollar AS. Mengutip laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020), terdapat beberapa nama bank pelat merah yang diketahui telah melakukan transfer atas transaksi janggal tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 19 bank yang tercatat melakukan transaksi janggal, terekam dalam dokumen FinCEN Files terjadi di Indonesia. Adapun total jumlah transaksi tersebut sebanyak 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 hingga 3 Juli 2017.

Bank yang dilikuidasi :

Koperasi BPR Abang Pasar (DL)

Sulawesi Selatan, 2021

Koperasi BPR Tawang Alun (DL)

Jawa Timur, 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun