Mohon tunggu...
Rizki Ramadhanti
Rizki Ramadhanti Mohon Tunggu... Content Creator

Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres OKI Gelar Pelatihan Tata Naskah Dinas, Wujudkan Administrasi Polri yang Tertib dan Profesional

27 Juli 2025   11:00 Diperbarui: 27 Juli 2025   11:00 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polres OKI Gelar Pelatihan Tata Naskah Dinas 


Kayuagung - Sebagai upaya meningkatkan kompetensi personel dalam penyusunan tata naskah dinas, Sium Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Pelatihan Tata Naskah Dinas berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Polri bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres OKI. Kamis, 24 Juli 2025.Acara dibuka langsung oleh Wakapolres OKI KOMPOL HARSONO, S.H., M.M. dan dihadiri para personel yang bertugas di bagian administrasi dan kesekretariatan.

Dalam arahannya, Kabag SDM Polres OKI KOMPOL INDROWONO, S.H., M.Si. menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Perkap Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman dalam menyusun dan menata naskah dinas secara seragam, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelatihan dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Ps. Kasium Polres OKI, PENDA MARDALENA, yang menjelaskan secara rinci tata cara pembuatan Nota Dinas (*Nadin*), serta penyusunan dokumen administrasi lainnya yang sesuai dengan format baku Polri.

Pelatihan ini diikuti oleh 21 personel Paurmin dari Bagian, Satuan, dan Seksi di Polres OKI serta 18 Kasium dari seluruh Polsek jajaran. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel dapat menyusun tata naskah dinas secara tepat dan profesional, guna mendukung kelancaran tugas-tugas kepolisian di bidang administrasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun