Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pilkada Kali Ini Beda, Bukan Lagi Waktunya "Pamer Massa"

8 September 2020   16:22 Diperbarui: 10 September 2020   18:00 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Kerumunan tidak terhindarkan ketika deklarasi pencalonan pilkada 2020. (Foto: KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO)

Tidak sulit untuk tahu bila agenda pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar Desember 2020 nanti, berbeda dari sebelumnya. Ada beberapa aturan penyesuaian dikarenakan pilkada digelar di masa pandemi Covid-19.

Seperti aturan tidak diperbolehkan adanya arak-arakan massa dalam jumlah besar saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 karena dikhawatirkan berpotensi menjadi kluster baru Covid-19.

Aturan pengumpulan massa dalam kampanye pun dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja. Selain itu, ada ketentuan jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.

Nah, bilapun masih ada massa pendukung yang memaksa ikut mendaftarkan jagoannya mendaftar ke kantor KPU Daerah (KPUD), mereka tidak boleh ikut masuk ke ruangan.

Sebab, yang boleh masuk ruangan hanya ketua dan sekretaris partai pengusung dan juga pasangan calon kepala daerah.

Aturan-aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Aturan lainnya, pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, harus dilengkapi surat hasil uji swab. Berikutnya, semua calon yang sudah mendaftar di KPUD, akan melakukan uji swab ulang. Ketika mendaftar pun harus melewati beberapa standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan KPUD.

Ya, sebenarnya tidak sulit untuk mengetahui semua aturan itu. Lha wong ada banyak tautan berita di media daring yang memberitakannya. Bagi yang punya gawai, tinggal membuka tautan beritanya. Dibaca, selesai.

Sebabkan Kerumunan Massa, Mendagri Beri Teguran Keras 51 Kepala Daerah

Namun, yang sulit memang bukan sekadar tahu aturan, tetapi paham aturan. Sebab, bila tahu saja belum berarti paham. Seperti makna di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paham berarti mengerti. Bila mengerti harusnya mematuhi.

Yang terjadi, banyak orang yang masih sebatas tahu, bukan paham aturan. Faktanya, ada banyak sorotan selama masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPUD kabupaten/kota sejak Jumat (4/9) dan berakhir Minggu (6/9).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun