Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Masih Adakah PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran?

10 Juni 2019   00:16 Diperbarui: 10 Juni 2019   08:13 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS.|Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 pada 27 Mei 2019, surat yang ditujukan kepada para pejabat Pembina kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah itu, Menteri PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran PNS pada Senin 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi Sidina Menpan pada hari sama pukul 15.00 WIB.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tegas Syafruddin, seperti dikutip dalam laman Setkab yang dilansir Liputan6.

Jika tidak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Untuk yang ringan, hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu (1) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, menurut surat itu, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Tembusan surat itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, dengan pertimbangan dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil Tahun 2019.

Melalui Keppres tersebut, presiden menetapkan cuti bersama PNS Tahun 2019 pada 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sidak pegawai di hari pertama masuk kerja usai libur cuti bersama Lebaran
Selain imbauan dari pemerintah dan juga pasal jelas yang mengatur PNS agar tidak membolos di hari pertama kerja usai libur cuti bersama Learan, pengawasan langsung juga dilakukan di beberapa instansi pemerintahan.

Ya, berkaca dari agenda di tahun-tahun sebelumnya, di hari pertama masuk kerja, ada cukup banyak kepala daerah yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi kedinasan di lingkungan pemerintahan yang mereka pimpin. Tujuannya untuk mengecek langsung keberadaan pegawai di hari pertama kerja pascalibur cuti bersama Lebaran.

Sidak ini bahkan seperti sudah menjadi tradisi tahunan. Dan karena sudah menjadi tradisi, sidak pegawai tersebut diharapkan bisa menjadi shock therapy bagi para PNS untuk tidak bermain-main dengan kewajiban masuk kerja alias membolos di hari pertama kerja setelah libur cuti bersama Lebaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun