Mohon tunggu...
Andrian Nur Habib Musthofa
Andrian Nur Habib Musthofa Mohon Tunggu... Lainnya - UNDIP

1999

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus COVID-19 Belum Juga Usai, Mahasiswa UNDIP Tetap Laksanakan Kegiatan KKN di Kelurahan Kragilan

4 Agustus 2020   22:05 Diperbarui: 4 Agustus 2020   22:15 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Peta Tata Guna Lahan Kelurahan Kragilan dan Peta Kerentanan Penularan COVID-19 Kelurahan Kragilan berdasarkan Analisis Kondisi Lingkungan kepada pihak Kelurahan Kragilan | dokpri

KRAGILAN, Sragen (5/8) – Kasus COVID-19 masih menjadi momok menakutkan bagi berbagai negara, salah satunya Indonesia. Namun hal ini bukan menjadi penghalang untuk terlaksananya kegiatan KKN Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) periode 2019/2020. Penempatan mahasiswa KKN pada periode ini berbeda seperti pelaksanaan KKN sebelumnya, yang mana pada periode ini mahasiswa KKN ditempatkan sesuai dengan domisili masing-masing dan dilaksanakan secara individu. 

Rangkaian kegiatan KKN berlangsung mulai tanggal 5 Juli 2020 hingga 15 Agustus 2020 mendatang. Tema KKN kali ini  adalah mengenai “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s)”.

Salah satu mahasiswa KKN Tim II UNDIP periode 2019/2020, Andrian Nur Habib Musthofa yang berdomisili di Kelurahan Kragilan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan KKN secara mandiri. Program kerja dari mahasiswa tersebut adalah pembuatan peta tata guna lahan Kelurahan Kragilan dan peta kerentanan penularan COVID-19 Kelurahan Kragilan berdasarkan analisis kondisi lingkungan.

Pembuatan peta tata guna lahan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai penggunaan lahan apa saja yang ada di Kelurahan Kragilan yang nantinya dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam kegiatan pembangunan dan manajemen lahan. Pembuatan peta ini dilakukan mulai dari tanggal 12 – 25 Juli 2020. 

Pembuatan peta tata guna lahan dapat dibuat secara digital melalui pengolahan data spasial, citra, dan lapangan. Selain tata guna lahan, pada peta ini juga terdapat batas wilayah RT (Rukun Tetangga) dan batas bengkok (tanah garapan milik desa atau kelurahan).

Kemudian pembuatan peta kerentanan penularan COVID-19 Kelurahan Kragilan berdasarkan analisis kondisi lingkungan ini dilakukan karena kondisi Kelurahan Kragilan yang cukup strategis dan memiliki titik-titik yang memungkinkan untuk terjadi aktivitas yang cukup tinggi, seperti fasilitas umum dan lain-lain. 

Paremeter lingkungan yang digunakan dalam pembuatan peta ini yaitu jarak dengan fasilitas umum, tingkat aktivitas warga, kebersihan lingkungan, dan jarak dengan jalan raya. Dalam peta ini, tingkat kerentanan dibuat pada masing-masing RT(Rukun Tetangga), sehingga informasi yang didapatkan lebih detail. Pembuatan peta ini dilakukan mulai dari tanggal 26 Juli – 1 Agustus 2020.

Kedua peta ini kemudian dipaparkan dan diserahkan kepada pihak Kelurahan Kragilan selaku pengambil kebijakan pada Selasa, 4 Agustus 2020, sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak Kelurahan Kragilan untuk lebih berkembang lagi, terutama mengenai masalah pembangunan, manajemen lahan, serta langkah lebih lanjut dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih baik di Kelurahan Kragilan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 di kelurahan ini.

"Hasil program kerja KKN berupa peta tata guna lahan dan peta kerentanan penularan COVID-19 ini sangat luar biasa, sesuai dengan kondisi di lapangan, harapannya kedua peta ini dapat bermanfaat bagi perkembangan Kelurahan Kragilan yang lebih baik kedepannya" ujar Bapak Iwan Ahmad Fajar S, SE selaku Lurah Kragilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun