Mohon tunggu...
Muhammad Syafi Ridho
Muhammad Syafi Ridho Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Kebijakan Publik

Ekonomi adalah kunci kesuksesan suatu negara.

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja sebagai Solusi Ketidakpastian Iklim Usaha di Sektor UMKM

28 April 2020   00:56 Diperbarui: 28 April 2020   00:54 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Omnibus Law merupakan cara Pemerintah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang umumnya berbelit dan saing tumpang-tindih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia. Sebagai contoh, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, bentuk investasi merupakan bagian dari pembangunan dan usaha pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan dapat menjadikan sektor koperasi dan UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, serta dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini mengingat UU Pemberdayaan UMKM masih belum optimal karena memiliki banyak ketidakpastian bagi pelaku usaha, serta produk UU lainnya yang masih mengalami hal yang sama.

Selain itu, penetapan kehalalan produk-produk yang beredar di Indonesia masuk dalam materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dimana terdapat sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) seperti kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam proses sertifikasi halal, pemangkasan jangka waktu pengajuan dan proses sertifikasi halal, serta pengubahan sejumlah sanksi terkait regulasi tersebut.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memudahkan perizinan bagi pelaku UMKM terkait kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, sehingga dalam prosesnya akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL. Kemudian, para pelaku UMKM juga akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha, yakni terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi JPH.

Materi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengarahkan pengembangan bisnis pelaku UMKM secara berkelanjutan dan jangka panjang, dimana RUU tersebut akan memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan dengan menjadikan kegiatan usaha mikro yang dijalankan sebagai jaminan dalam kredit pembiayaan. Bahkan, RUU tersebut juga akan mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMKM, serta memberikan kepastian perluasan akses pasar melalui pemasaran produk dan jasa UMKM.

Dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pendirian koperasi juga akan dipermudah dan dapat didirikan minimal tiga orang, dimana peran koperasi akan membangun kemitraan bagi UMKM antara usaha skala menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil melalui pembinaan dan pendampingan secara berkesinambungan.

Berbagai fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengindikasikan bahwa pemerintah sangat berpihak terhadap masyarakat ekonomi menengah kebawah, dengan menciptakan banyak wirausaha-wirausaha baru sebagai akses perluasan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, bonus demografi Indonesia mengharuskan pemerintah untuk mengoptimalkan peran generasi milenial melalui kegiatan-kegiatan produktif berorientasi bisnis yang dapat berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia dimasa mendatang.

Kemudahan dan kepastian usaha tersebut tidak selayaknya hanya dipandang dari sisi kepentingan para pemodal besar ataupun asing dengan investasi skala besar berbasis pabrik, seperti gambaran resistensi kelompok buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja selama ini. Perumusan RUU tersebut justru lebih mengedepankan eksistensi para pelaku usaha lokal dan wirausaha baru untuk dapat meningkatkan daya saing bisnis serta menghasilkan produk yang kompetitif untuk bersaing di pasar nasional maupun global. Kemajuan sektor UMKM nasional nantinya tidak hanya akan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya kemandirian ekonomi Indonesia sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun