Mohon tunggu...
Muhammad Syafi Ridho
Muhammad Syafi Ridho Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Kebijakan Publik

Ekonomi adalah kunci kesuksesan suatu negara.

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law sebagai Solusi Overlapping Regulasi

6 April 2020   23:20 Diperbarui: 6 April 2020   23:19 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RUU Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK) dan Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk memangkas overlapping regulasi yang selama ini dinikmati oknum kepentingan, menciptakan lapangan kerja, memudahkan bisnis dan investasi ke Indonesia dengan memberikan insentif pajak, mengurangi pengangguran termasuk mengurangi kemiskinan absolut yang mendera 9,4% penduduk, mereformasi birokrasi dan memberikan sanksi kepada yang melanggar.

Namun, kalangan buruh dan beberapa elemen masyarakat lainnya serta kelompok kepentingan yang mengendalikan telah metolak mentah-mentah dua Omnibus Law tersebut. Selalu ada alasan pembenaran atas dua Omnibus Law tersebut. Pihak yang kontra terhadap RUU OLCK dan Omnibus Law Perpajakan terlihat berapi-api dengan memunculkan narasi-narasi yang mendiskreditkan pemerintah, seolah ada agenda terselubung. Adanya indikasi menolak terhadap pemerintahan dengan narasi-narasi yang menyesatkan ini dikhawatirkan akan memicu perpecahan.

Publik yang tidak kuat akan terbawa arus dan ikut-ikutan demo, menolak dengan keras aturan yang akan diberlakukan dengan alasan RUU yang sedang dibahas akan membuat masyarakat menderita.

RUU OLCK merupakan jalan akhir mengatasi ruwetnya birokrasi di Indonesia. Birokrasi dan regulasi merupakan dua hal yang berkesinambungan dan tidak mampu berjalan sendirian.  Skema Omnibus Law hadir untuk memberikan solusi rumitnya sistem peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini.

RUU OLCK mengusung dua isu besar, yakni pengangguran dan lapangan kerja yang notabene merupakan permasalahan sensitif, sehingga banyak kelompok atau elemen masyarakat yang tersinggung ketika pemerintah mengubah regulasi terkait dua isu tersebut. Di Indonesia setidaknya terdapat 7 juta orang berstatus pengangguran. Hal ini disebabkan lapangan kerja sedikit akibat buruknya perizinan dan ruwetnya birokrasi. Namun, setelah pemerintah mengeluarkan RUU OLCK justru menuai kritik, bahkan RUU tersebut dianggap cacat moral.

Padahal, RUU OLCK merupakan terobosan yang positif karena melalui RUU tersebut kesejahteraan rakyat akan terwujud. Dengan banyaknya investasi yang akan masuk ke Indonesia, tentu akan menciptakan peluang terbukanya lapangan kerja baru, sehingga akan mengurangi pengangguran di Indonesia.

Penolakan-penolakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat salah satunya disebabkan ketidakpahaman atau misunderstood atas substansi yang dimuat dalam RUU OLCK. Oleh karena itu, pemerintah besarta DPR perlu mensosialisasikan RUU tersebut secara jelas kepada masyarakat luas serta membuka komunikasi publik untuk menerima kritik dan saran atas setiap pasal dalam RUU tersebut.

Dengan banyaknya pendapat yang pro dan kontra, masyarakat diharapkan bisa lebih cerdas dalam memilah informasi, sehingga tidak termakan informasi bohong (hoax). Masyarakat juga harus mendukung, tapi tidak menutup diri untuk mengkritik dan memberi saran untuk perbaikan RUU OLCK.

Kita tidak boleh berhenti berharap apalagi antipati terhadap kebijakan yang digagas pemerintah. Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pasti memiliki niatan yang baik untuk kepentingan masyarakatnya. Sebagaimana RUU OLCK ini, dengan adanya RUU ini di Indonesia diharapkan investasi akan banyak masuk ke Indonesia dan akan menciptakan lapangan kerja. Dengan demikian, akan semakin terbuka peluang kerja bagi generasi muda yang akan datang. Oleh karena itu, para mahasiswa seharusnya tidak perlu khawatir dengan adanya RUU ini.

Mari kita dukung DPR untuk membahas RUU OLCK ini dengan berpartisipasi aktif memberikan kritik dan saran yang membangun, bukan menolak mentah-mentah tanpa adanya dasar yang jelas. Kalaupun menolak cobalah memberikan solusi, apa dan bagaimana seharusnya RUU ini mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun