Mohon tunggu...
Gusti Ayu Oktaviani
Gusti Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember

"jangan tanya seberapa besar mimpimu, tetapi tanyakan seberapa besar kamu untuk mimpimu itu"mengutip ungkapan dari sebuah film yang sangat memotivasi saya untuk meraih mimpi-mimpi saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Jalur Negosiasi Berdasarkan Strukturnya

20 Oktober 2020   19:46 Diperbarui: 20 Oktober 2020   19:55 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Orientasi

Pada tanggal 13 Oktober 2019 saya sebagai pihak pertama telah melakukan kesepakatan dengan pihak kedua yaitu Bapak Sanjaya Ariadi selaku pemilik Kantor Penerbitan Jaya Wijaya di Jl. Ahmad Yani, No. 66, Surabaya, pukul 09.00 WIB dengan disaksikan dan ditandangani oleh seorang notaris yang bernama Susi Susanti S.H. , M.Kn. yang kantornya beralamatkan di Jl. Baratan, No. 79, Surabaya. 

Dalam kesepakatan tersebut, saya sebagai pihak pertama telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul " The Constitutional of Law" yang berjumlah 200 halaman dan pihak ke dua telah bersedia untuk menerbitkan buku tersebut. 

Dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah saya lakukan dengan pihak ke dua, saya telah membayarkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 sebagai tanda jadi kepada pihak kedua.

Berdasarkan perjanjian yang telah kami setujui, saya akan membayar lagi setengah dari sisa biaya penerbitan yang telah saya janjikan sebesar Rp 15.000.000 kepada pihak kedua jika pengerjaan buku tersebut sudah mencapai 50% selesai. 

Lalu sisanya lagi yakni sebesar Rp 15.000.000 akan saya bayarkan jika buku terjemahan tersebut sudah diselesaikan oleh pihak kedua. Saya beri tenggat waktu 2 bulan kepada pihak kedua untuk menyelesaikan buku terjemahan tersebut dimulai pada tanggal 13 Oktober 2019.

Awalnya pengerjaan buku tersebut lancar-lancar saja, terakhir saya mendapat kabar dari pihak kedua bahwa buku terjemahan tersebut telah 50% selesai. 

Lalu saya pun membayarkan uang sebesar Rp 15.000.000 kepada pihak kedua seperti yang telah saya janjikan jika pengerjaan buku telah mencapai 50% selesai, tepatnya pada tanggal 18 November 2019. Jadi, total uang saya yang masuk ke dalam rekening pihak kedua berjumlah sebesar Rp 35.000.000.

Namun, kejanggalan-kejanggalan mulai saya temui karena hingga sampai pada tenggat waktu yang saya berikan yakni 2 bulan setelah tanggal 13 Oktober 2019 pihak kedua masih tak kunjung memberikan kabar kepada saya terkait dengan pengerjaan buku yang harusnya selesai pada tanggal 12 Desember 2019. 

Saya tunggu 6 hari kemudian yakni sampai tanggal 18 Desember 2019, namun saya belum juga mendapat kejelasan dari pihak kedua mengenai pengerjaan buku tersebut.

Saya telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada pihak kedua, namun tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak kedua untuk menyelesaikan masalah ini, hingga saya berpikir pihak kedua telah melakukan wanprestasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun